Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

image-gnews
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, mengkritik soal aturan penerapan pemungutan pajak untuk hunian kedua dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar harus dilakukan sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat. Selain itu dia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghapus kebijakan untuk rakyar.

"Pemberlakuan kembali PBB untuk hunian warga di bawah Rp 2 miliar yang jumlahnya di atas 1 unit harus diberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga masyarakat, agar masyarakat tidak mendapatkan informasi setengah setengah," kata Dwi Rio kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 24 Juni 2024.

Politikus Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan aturan penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebenarnya sudah berlaku sejak masa jabatan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama. Kemudian masa Anies Rasyid Baswedan. Ia menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta saat ini mengatakan penggratisan pajak karena upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19 itu tidak ada hubungannya.

"Perlu digarisbawahi bahwa penghapusan PBB untuk rumah di bawah Rp 2 miliar sudah dimulai sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," tuturnya. 

Menurutnya, pemberlakuan kembali PBB tersebut harus dilakukan dengan peningkatan pelayanan Pemprov DKI Jakarta. Dia mencontohkan pada 2023 Pemrov dianggap kedodoran dalam alokasi anggaran untuk warga salah satunya penghapusan ribuan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan terlambatnya pembayaran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dia tidak jelaskan detail kasus penghapusan KJMU itu.

Dwi Rio menilai Pemprov DKI Jakarta saat ini terus berupaya menghapus kebijakan-kebijakan untuk masyarakat. "Ini sebenarnya cukup ironi ya," ucapnya.

Dia mengatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus matang dan tepat sasaran. "Jangan sampai niatnya untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak bagi warga Jakarta malah tidak berjalan semestinya dan mengorbankan sektor-sektor lainnya. Pemprov Jakarta jangan sampai gagal dalam memberikan pelayanan terbaiknya," tuturnya.

Dwi Rio menyarankan kepada Pemprov sejalan dengan pemungutan pajak harus diikuti dengan peningkatan pelayanan seperti mengatasi macet, banjir dan pelayanan publik lain. "Kenyataannya, macet, banjir dan pelayanan publik juga belum meningkat signifikan. Bahkan fasilitas sosial yang seharusnya diberikan kepada warga justru dihapus oleh Pemprov dengan berbagai persyaratan yang semakin rumit, " kata dia.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menanggapi penerapan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Regulasi tersebut tertuang dalam  Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut dia, penerapan tarif PBB tersebut bukan karena pasca Covid-19, tapi lantaran DKI berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). "Sekarang diberi tarif kembali karena Jakarta enggak jadi Ibu Kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan," kata Trubus kepada Tempo melalui saluran telepon pada Selasa, 18 Juni 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Trubus menilai DKJ saat ini sedang gencar mencari sumber pendapatan daerah. Sebabnya, selama menjadi ibu kota negara, pemerintah DKI Jakarta terbantu dengan kucuran anggaran dari pusat. "Itu ditetapkan DKJ APBD-nya nyari sendiri," tuturnya.

Penerapan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar itu, menurut dia, menunjukan bahwa pemerintah yang dipimpin Heru Budi Hartono itu sedang mencari pemasukan daerah. "Nah kelihatannya Pak Pj Gubernur ini mencoba untuk mengubah semua itu yang di bawah Rp 2 miliar harus bayar pajak," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada hubungannya penerapan tarif pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-9, Trubus menepisnya. Dia mengatakan kebijakan pembayaran pajak Rp 0 untuk hunian di bawah Rp 2 miliar sudah diterapkan pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan kemudian lanjutkan saat era Anies Baswedan. 

Pembebasan pajak tersebut pun bisa dimanfaatkan menjadi salah satu kebijakan politik untuk menarik suara. "Enggak untuk pemulihan ekonomi. Sebelumnya sudah pernah karena pak Ahok dulu menerapkan itu malah di bawah Rp 1 miliar. Kalau pak Anies bikin Rp 2 miliar jadi itu persaingan tersendiri," ucapnya.

Kebijakan keringanan pembayaran PBB sudah diterapkan pada 2013 lalu, saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mengeluarkan aturan Pergub Nomor 84 Tahun 2013.

Namun, keringanan hanya untuk kalangan tertentu seperti veteran, mantan gubernur, wakil gubernur, mantan presiden dan wakilnya serta punawirawan TNI Polri. Mereka diberi keringanan hingga 75 persen.

Kemudian, aturan itu berlanjut pada masa Ahok. Saat itu, Ahok merevisi regulasi itu melalui Pergub Nomor 259 tahun 2015, yang isinya menggratiskan pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kemudian pada masa Anies melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, kebijakannya diperluas lagi dengan menggratiskan rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Sedangkan kebijakan teranyar yang diteken Heru Budi, mengubah aturan itu dengan hanya menggratiskan untuk satu rumah saja yang memiliki harga di bawah Rp 2 miliar.

Pilihan Editor: Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

1.500 Orang Tewas akibat Serangan Israel, PBB: Lebanon Alami Kekerasan Paling Mematikan dalam Beberapa Dekade

17 jam lalu

1.500 Orang Tewas akibat Serangan Israel, PBB: Lebanon Alami Kekerasan Paling Mematikan dalam Beberapa Dekade

Koordinator Kemanusiaan PBB, Imran Riza, mengatakan Lebanon telah mengalami beberapa kekerasan paling mematikan dalam beberapa minggu terakhir


Indonesia Mendesak Pengakuan Segera terhadap Palestina

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menghadiri Sidang Umum PBB darurat soal Palestina di New York, Amerika Serikat, pada Selasa, 28 November 2023. Dokumentasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Indonesia Mendesak Pengakuan Segera terhadap Palestina

Retno Marsudi menekankan pentingnya pengakuan terhadap Negara Palestina, yang dianggapnya sebagai langkah krusial untuk mewujudkan solusi dua negara.


Retno Marsudi Serukan Ada Tindakan Konkret untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir

1 hari lalu

Rudal balistik antarbenua Hwasong-18 diluncurkan dari lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara dalam gambar yang dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea Utara pada 13 Juli 2023. Media pemerintah melaporkan, mengatakan senjata itu adalah inti dari kekuatan serangan nuklirnya dan peringatan bagi Amerika Serikat dan musuh lainnya. KCNA via REUTERS
Retno Marsudi Serukan Ada Tindakan Konkret untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir

Indonesia berkomitmen kuat dalam mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.


Laporan PBB: Iran dan Hizbullah Bantu Kebangkitan Houthi

2 hari lalu

Para pejuang yang dimobilisasi Houthi berparade dalam sebuah upacara yang menandai peringatan 10 tahun pengambilalihan kekuasaan oleh Houthi di Sanaa, Yaman, 21 September 2024. REUTERS/Khaled Abdullah/File Photo
Laporan PBB: Iran dan Hizbullah Bantu Kebangkitan Houthi

Pemberontak Houthi Yaman telah berkembang "dari kelompok bersenjata lokal dengan kemampuan terbatas menjadi organisasi militer yang kuat".


Erdogan: Nilai-nilai Barat dan Sistem PBB Sedang Sekarat di Gaza

3 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan menghadiri upacara penyerahan kendaraan baru kepada pasukan polisi di Istanbul, Turki, 20 September 2024. REUTERS/Murad Sezer
Erdogan: Nilai-nilai Barat dan Sistem PBB Sedang Sekarat di Gaza

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meminta Majelis Umum PBB untuk mengambil tindakan paksaan terhadap Israel.


Retno Marsudi Soroti Ketidakberdayaan PBB Menghentikan Serangan Israel di Gaza

4 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Soroti Ketidakberdayaan PBB Menghentikan Serangan Israel di Gaza

Retno Marsudi menyoroti ketidakberdayaan PBB untuk menghentikan serangan Israel terhadap rakyat Palestina selama 11 bulan terakhir


Simulasi Gempa Megathrust Selat Sunda Digelar di 5 Kantor Wali Kota Jakarta Bulan Depan

4 hari lalu

Menghadapi Potensi Gempa Megathrust, Kepala BMKG Minta Pemerintah Daerah Bersiap
Simulasi Gempa Megathrust Selat Sunda Digelar di 5 Kantor Wali Kota Jakarta Bulan Depan

Sebelum simulasi gempa megathrust, BPBD DKI Jakarta akan melakukan pre-assessment untuk mengevaluasi kesiapan fasilitas gedung.


Indonesia dan Nepal Sepakati Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas

5 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (ketiga kiri) berbincang dengan Wakasau Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito (kanan) dan  Panglima Koopsau I Marsekal Muda TNI A. Dwi Putranto (kedua kiri) usai mengantar tim bantuan kemanusiaan Indonesia yang diberangkatkan ke Nepal di base ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 29 April 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
Indonesia dan Nepal Sepakati Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas

Di antara kesepakatan yang dibuat Retno Marsudi dan Nepal adalah Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas


BMKG Perkirakan Jakarta Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

7 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Perkirakan Jakarta Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu mengalami cuaca cerah berawan.


Klasemen Akhir Perolehan Medali PON 2024: Jabar Hattrick Juara Umum, Jakarta Posisi Kedua

7 hari lalu

Sejumlah penari menampilkan tarian Rayakan Persatuan dalam penutupan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion Utama Sumatera Utara, Sumut Sport Centre, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 20 September 2024. Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 resmi ditutup dan pelaksanaan PON XXII selanjutnya akan diselenggarakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2028 mendatang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Klasemen Akhir Perolehan Medali PON 2024: Jabar Hattrick Juara Umum, Jakarta Posisi Kedua

Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumut atau PON 2024 sudah berakhir Jumat, 20 September 2024. Simak klasemen akhir perolehan medali.