INFO NASIONAL – Komisi II DPR RI bersama beberapa kepala daerah, membahas 26 Rancangan Undang Undang (RUU) tentang kabupaten/kota, setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI. “Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU kabupaten/kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal.
Kabupten Batanghari menjadi salah satu daerah yang ikut membahas RUU. Bupati Batanghari, Fadhil Arief mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tim ahli DPR RI yang sudah datang ke Kabupaten Batanghari untuk melakukan inventarisasi terhadap RUU.
Dalam pembahasan, ia menegaskan, penulisan Batanghari harus dipisah antara Batang dan Hari sebagaimana yang tertera dalam UU No 12 tahun 1956. Menurut dia, pada Pasal 5 ayat 1 RUU ada satu potensi Batang Hari bahwa Batang Hari itu adalah daerah Pertanian dan sekaligus Peternakan.
"Kami takutkan kalau ini tidak di tuliskan maka RPJMD kami akan salah nantinya sehingga tidak linear dengan Potensi Kabupaten Batang Hari,” kata Fadhil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 24 Juni 2024.
Ada satu hal yang menjadi permasalahan sebagai infomasi dan masukan. Batang Hari ini sudah dua kali dimekarkan, dulu batang hari dimekarkan dan dibagi ke Kabupaten Tanjung Jabung namanya pada saat itu. Kemudian di tahun 1999 dimekarkan lagi Kabupaten Batang Hari menjadi Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi.
"Sebelum mengikuti Pilkada 2020 saya adalah Sekda Kabupaten Muaro Jambi yang mana pemekarannya Kabupaten Batang Hari. Pembahasan tentang batas wilayah di Batang Hari ini 3 segmen sudah selesai," ujar Fadhil. (*)