Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diberikan Izin Usaha Pertambangan, Ini 13 Larangan yang Harus Dipatuhi Ormas Keagamaan

image-gnews
 NU dan Muhammadiyah. Wikipedia-Muhammadiyah
NU dan Muhammadiyah. Wikipedia-Muhammadiyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang direvisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada PP baru tersebut, pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola izin usaha pertambangan yang ditambahkan dalam pasal 83A.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1). 

Ormas keagamaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan merupakan bagian dari salah satu ormas di Indonesia dengan batang hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan.

Berdasarkan Permenag tersebut, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Masih mengacu aturan tersebut dalam kemenag.go.id, ormas keagamaan merupakan ormas yang bergerak di bidang keagamaan. Pengesahan badan hukum ormas keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM usai mendapat pertimbangan dari kementerian penyelenggaran urusan pemerintahan bidang agama.

Selama menjalankan urusan, ormas keagamaan memiliki larangan yang harus dipatuhi sama dengan ormas lainnya. Menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dalam bpk.go.id, berikut adalah larangan ormas, termasuk ormas keagamaan, yaitu: 

  1. Dilarang menggunakan bendera atau lambang sama dengan bendera atau lambang negara Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas;
  2. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan;
  3. Dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
  4. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; 
  5. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
  6. Dilarang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  7. Dilarang menyalahgunakan, menistakan, atau membuat penodaan agama yang dianut di Indonesia;
  8. Dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;
  9. Dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas; 
  10. Dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
  11. Dilarang menerima dari atau memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. Dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik; dan
  13. Semua ormas, termasuk ormas keagamaan dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

RACHEL FARAHDIBA R  | RIRI RAHAYU |  SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Jokowi Beri Izin Usaha Pertambangan Ormas Keagamaan, Siapa Menolak?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

4 jam lalu

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.
PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

PP Muhammadiyah tak kunjung nyatakan sikap resmi soal izin tambang untuk ormas. Belakangan justru menggelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan


Presiden Tunisia Tegas Pecat Menteri Agama Setelah Puluhan Jemaah Haji Negerinya Meninggal, Ini Profil Kais Saied

1 hari lalu

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)
Presiden Tunisia Tegas Pecat Menteri Agama Setelah Puluhan Jemaah Haji Negerinya Meninggal, Ini Profil Kais Saied

Presiden Tunisia Kais Saied memecat Menteri Agama Ibrahim Chaibi, setelah puluhan jemaah haji Tunisia meninggal selama ibadah haji 2024.


12 Syarat Jadi Komisioner KPK, Anda Berminat?

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
12 Syarat Jadi Komisioner KPK, Anda Berminat?

Indeks Persepsi Korupsi 2023 rilisan TII menunjukkan skor 34, merosot dari 110 menjadi 115. Siapa boleh jadi komisioner KPK?


Ditemukan Tenda Jemaah Haji Tak Layak di Mina, Ini Tanggapan Menteri Agama

6 hari lalu

Suasana jamaah haji berjalan kaki di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin 17 Juni 2024. PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ditemukan Tenda Jemaah Haji Tak Layak di Mina, Ini Tanggapan Menteri Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, mengaku akan mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji.


Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

6 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

Walhi mendorong ormas keagamaan yang menolak pemberian izin tambang agar menggugat ke Mahkamah Agung.


Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

6 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

Sejak ormas keagamaan dibolehkan Jokowi untuk mengelola izin tambang, baru PBNU yang menyatakan minat. Kenapa?


Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

6 hari lalu

Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas berbasis keagamaan dengan sejumlah syarat.
Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

POKJA 30 Kalimantan Timur menilai izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan konflik di lingkar tambang.


150 Pemuka Agama Akan Ikuti Pertemuan dengan Paus Fransiskus September Nanti

7 hari lalu

Paus Fransiskus setelah audiensi umum mingguan, di Lapangan Santo Petrus di Vatikan, 15 November 2023. REUTERS/Remo Casilli
150 Pemuka Agama Akan Ikuti Pertemuan dengan Paus Fransiskus September Nanti

Paus Fransiskus akan datang ke Indonesia dan mengunjungi Masjid Istiqlal pada 5 September 2024. Juga hadiri pertemuan pemuka agama.


Jokowi Bantah Bahas Pilkada dengan Pimpinan Parpol Akhir Mei Lalu

7 hari lalu

Presiden Jokowi menjelaskan tentang program pompanisasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian di semua provinsi rawan kekeringan, seusai peninjauan ke Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Bantah Bahas Pilkada dengan Pimpinan Parpol Akhir Mei Lalu

Jokowi membantah pernah membahas pilkada ketika bertemu dengan pimpinan parpol pemerintah, akhir Mei lalu. Berbeda dengan keterangan Zulkifli.


Menag Yaqut Sebut RI Tahun Depan Dapat Kuota Haji 221.000 Orang

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ketiga kanan) selaku Amirul Hajj tiba di Masjidil Haram untuk menunaikan umrah wajib di Makkah, Arab Saudi, Senin 10 Juni 2024. Menag akan memimpin misi haji Indonesia pada puncak pelaksanaan ibadah haji dimulai dengan wukuf di Arafah pada 15 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menag Yaqut Sebut RI Tahun Depan Dapat Kuota Haji 221.000 Orang

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia mendapat kuota haji 221.000 orang pada tahun depan