TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar. Bambang mengusulkan mekanisme loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar. Mekanisme ini ditempuh karena Bambang belum menjadi Lektor Kepala.
Menanggapi permohonan Bamsoet, Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) Gunadi mengatakan Bambang sudah tidak bisa lagi melakukan loncat jabatan. Sebab, kebijakan yang mengatur loncat jabatan sudah tidak berlaku.
“Itu aturan lama (yang digunakan Bamsoet). Siapa yang mau naik jabatan akademik tidak boleh lompat,” kata Gunadi saat dihubungi, Kamis 20 juni 2024.
Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap pascasarjana pada program studi doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur pada Juni 2023 dengan pangkat lektor. Adapun jabatan akademik dosen harus dilakukan secara berjenjang. Jenjang jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, lalu Guru Besar. Namun, ada pula mekanisme loncat jabatan sehingga lektor bisa langsung menjadi guru besar.
Gunadi mengatakan, aturan yang mengatur loncat jabatan tertuang dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO PAK) yang dikeluarkan Dirjen Dikti pada 2019.
Namun, aturan itu sudah digantikan dengan keluarnya Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024. Dalam aturan itu, hanya diatur tahapan kenaikan jabatan akademik lektor kepala ke guru besar dan asisten ahli ke lektor. Tidak ada mekanisme loncat jabatan.
PO PAK 2024 diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan. Aturan ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.
Aturan ini juga hanya mengatur syarat mengajukan kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar. Misalnya, untuk naik jabatan dari lektor kepala ke guru besar, dosen harus memenuhi syarat khusus dan syarat tambahan.
Syarat khusus itu yakni satu artikel ilmiah yang terbit di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Jurnal itu harus terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05).
Sementara syarat tambahan di antaranya, pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/kementerian/ internasional/ korporasi; pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji.
Lalu ada juga syarat data tiga di antaranya yaitu Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala, 10 tahun menjadi Jabatan akademik terakhir Lektor, mempunyai Sertifikasi dosen.
Berdasarkan penelusuran Tempo, penegasan tidak adanya loncat jabatan juga tertuang dalam Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Nomor 6624/LL4/PT/2024 yang keluar pada 12 Juni 2024. Surat itu berkaitan dengan kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4. Dalam salah satu poin surat itu dijelaskan, tidak ada mekanisme loncat jabatan pada masa peralihan.
Sebelumnya, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Universitas Borobudur yang akan mengusulkan Bambang menjadi guru besar. Pengusulan itu dilakukan dengan mekanisme loncat jabatan. Sebab, jabatan akademik Bambang sebagai dosen masih di jenjang lektor.
“Dalam aturan boleh loncat yang penting ada artikel yang masuk dalam jurnal bereputasi Scopus,” kata kata Faisal ditemui di Widya Chandra III, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.
Faisal mengatakan, Bambang sudah memiliki ada lima artikel ilmiah yang terbit di jurnal bereputasi internasional. Dua di antaranya Jurnal Ketahanan Nasional milik UGM dan Yustisia, Jurnal milik Universitas Sebelas Maret.
Bambang juga sudah banyak menghasilkan lebih dari 30 buku. Pun sudah memenuhi syarat minimal 3 kali menguji dan membimbing mahasiswa S3 di Universitas Borobudur. Bambang disebut juga pernah mendapatkan dana hibah kompetisi. “Bambang juga sudah menjadi dosen sejak 2013,” kata Faisal.
Dengan semua hal itu, Faisal mengatakan, nilai angka kredit (KUM) milik Bambang sudah mencapai 1.100 poin. Bambang sudah memenuhi syarat mengajukan diri menjadi guru besar. Adapun nilai KUM adalah sistem pengukuran kinerja bagi dosen. Syarat minimal nilai KUM untuk menjadi guru besar yakni 850 poin.
Faisal menambahkan, Bambang juga sudah melakukan sejumlah tes akademik seperti Tes dan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Teknik Instruksional (PEKERTI). Tes itu dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi dosen. Bambang saat ini masih menunggu hasil tes tersebut.
Namun, Faisal menyadari, Bambang belum lama menjadi lektor. Ia baru menjadi dosen tetap di Universitas Borobudur dengan jabatan lektor pada 2023. Sedangkan, syarat pengajuan guru besar minimal 2 tahun menjadi lektor. “Masih kurang 9 bulan lagi,” kata Faisal.
Meski begitu, Faisal yakin pengajuan guru besar Faisal bisa dipertimbangkan. Alasannya, Bambang sudah memenuhi syarat mulai dari artikel hingga nilai KUM. “Kalau bicara timeline, ini bisa saja diskresi. Ini masalah waktu. Kecuali kita mengajukan engga punya barang,” kata Faisal.
Di kesempatan sama, Bambang menegaskan, mengikuti semua prosedur dan syarat pengajuan guru besar. Bambang saat ini masih menunggu hasil serdos. Ia juga menyadari jabatan lektornya belum mencapai dua tahun. Karena itu, ia menyerahkan hasilnya kepada kemendikbudristekdikti. “Saya ajukan saja. Kalau ditolak. Tinggal menunggu 9 bulan lagi,” kata Bambang.
Pilihan editor: Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besa