Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diberikan Izin Usaha Pertambangan, Ini 13 Larangan yang Harus Dipatuhi Ormas Keagamaan

image-gnews
 NU dan Muhammadiyah. Wikipedia-Muhammadiyah
NU dan Muhammadiyah. Wikipedia-Muhammadiyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang direvisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada PP baru tersebut, pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola izin usaha pertambangan yang ditambahkan dalam pasal 83A.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1). 

Ormas keagamaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan merupakan bagian dari salah satu ormas di Indonesia dengan batang hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan.

Berdasarkan Permenag tersebut, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Masih mengacu aturan tersebut dalam kemenag.go.id, ormas keagamaan merupakan ormas yang bergerak di bidang keagamaan. Pengesahan badan hukum ormas keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM usai mendapat pertimbangan dari kementerian penyelenggaran urusan pemerintahan bidang agama.

Selama menjalankan urusan, ormas keagamaan memiliki larangan yang harus dipatuhi sama dengan ormas lainnya. Menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dalam bpk.go.id, berikut adalah larangan ormas, termasuk ormas keagamaan, yaitu: 

  1. Dilarang menggunakan bendera atau lambang sama dengan bendera atau lambang negara Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas;
  2. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan;
  3. Dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
  4. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; 
  5. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
  6. Dilarang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  7. Dilarang menyalahgunakan, menistakan, atau membuat penodaan agama yang dianut di Indonesia;
  8. Dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;
  9. Dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas; 
  10. Dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
  11. Dilarang menerima dari atau memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. Dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik; dan
  13. Semua ormas, termasuk ormas keagamaan dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

RACHEL FARAHDIBA R  | RIRI RAHAYU |  SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Jokowi Beri Izin Usaha Pertambangan Ormas Keagamaan, Siapa Menolak?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tebarkan Nilai Kemanusiaan, Menteri Agama Resmikan Institute for Humanitarian Islam

3 jam lalu

(Dari kanan) Direktur Eksekutif Institute of Humanitarian Islam Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama KH Nasaruddin Umar, dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), meresmikan Institute for Humanitarian Islam di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024. Dok. Kemenag
Tebarkan Nilai Kemanusiaan, Menteri Agama Resmikan Institute for Humanitarian Islam

Menteri Agama, Nasaruddin Umar didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf meresmikan Institute for Humanitarian Islam, di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 November 2024.


Syarat yang Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menunjukkan maklumat yang diberikan oleh relawan Projo memberikan saat melakukan deklarasi dukungannya terhadap Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023. Kelompok relawan Projo mendeklarasikan dukungannya terhadap calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, untuk bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Syarat yang Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik

Untuk menjadi partai politik, Projo harus memenuhi sejumlah syarat


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

3 hari lalu

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.


Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

4 hari lalu

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

KPK menemukan penerbitan surat rekomendasi WIUP dibahas Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba di Hotel Bidakara, Jakarta.


Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

4 hari lalu

Bendahara Projo, Panel Barus (Tengah) saat mengumumkan dukungan calon kepala daerah, di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, pada Jumat 9 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

Kongres ketiga Projo dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024. Di situ, Projo akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan arah ke depan.


BRIN Ungkap Indeks Pelembagaan Partai Politik: PKS Terlembaga Dibanding Parpol Lain

6 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
BRIN Ungkap Indeks Pelembagaan Partai Politik: PKS Terlembaga Dibanding Parpol Lain

Tim riset partai politik (parpol) BRIN melaporkan hasil riset mengenai "Indeks Pelembagaan Partai Politik di Indonesia".


Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) memimpin Apel Hari Santri 2024 di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam amanatnya, Nasaruddin mengatakan santri bisa menjadi apa saja, termasuk menjadi presiden dan wakil presiden. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.


Projo Bakal Minta Masukan Jokowi dan Prabowo soal Jadi Parpol atau Tidak

7 hari lalu

Bendahara Projo, Panel Barus (Tengah) saat mengumumkan dukungan calon kepala daerah, di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, pada Jumat 9 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Projo Bakal Minta Masukan Jokowi dan Prabowo soal Jadi Parpol atau Tidak

Panel Barus mengatakan keputusan akan sikap Projo menjadi partai politik atau tidak bakal diputuskan berdasarkan aspirasi akar rumput.


Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

7 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra
Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.