Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Sebut Putusan MA Semakin Melanggengkan Politik Dinasti Jokowi

image-gnews
Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat poitik turut menyoroti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usai calon kepala daerah di pilkada 2024. Analis Politik, Adi Prayitno, mengatakan dengan adanya putusan ini, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Namun, kata dia, dengan kapasitas Kaesang yang saat ini berstatus sebagai ketua umum partai, putra presiden, serta adik dari wakil presiden terpilih, pelik rasanya Kaesang tak memanfaatkan peluang ini. "Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur," kata Adi saat dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.

Kaesang, menurut dia, memang tidak memiliki cukup pengalaman dalam urusan pemerintahan. Namun, elektabilitas dan popularitasnya cukup mendukung untuk maju di palagan Pilkada. "Dia representasi anak muda. Juga terdampak efek ekor jas Presiden Jokowi," ucap Adi.

Dihubungi terpisah, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan Kaesang dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono memiliki peluang yang cukup besar untuk memenangkan pilkada di Jakarta.

Menurut Ujang, efek ekor jas juga akan berdampak pada Budisatrio, mengingat statusnya sebagai keponakan Prabowo Subianto. "Apalagi unggahan poster yang hari ini viral sukses untuk membuat keduanya jadi perbincangan," kata Ujang.

Di sisi lain, Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar berpendapat, majunya Gibran ke Pilkada Jakarta dengan memanfaatkan putusan Mahkamah Agung bakal berdampak pada meningkatnya sentimen negatif terhadap keluarga Solo-keluarga Presiden Jokowi. "Ini sama saja melanggengkan dinasti politik," ujar Usep.

Sebelumnya, dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda menjadi pihak pemohon yang melakukan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke Mahkamah pada 23 April 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan Editor: Profil Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah ke MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

29 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

13 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


Setelah Kaesang, KPK juga Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.  PSI secara resmi mendukung Bobby Nasution untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Yudi Manar
Setelah Kaesang, KPK juga Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

Setekah Kaesang, KPK juga menerima laporan dugaan gratifikasi jet pribadi oleh Bobby Nasution.


KPK: Kaesang dan Bobby Bisa Klarifikasi Soal Jet Pribadi Lewat Website KPK

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (ketiga kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (ketiga kanan) di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024. PSI secara resmi mendukung Bobby Nasution untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Yudi Manar
KPK: Kaesang dan Bobby Bisa Klarifikasi Soal Jet Pribadi Lewat Website KPK

Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution bisa mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi melalui website KPK atau datang langsung ke KPK.


Airin tak Terpengaruh Isu Dinasti Politik di Banten

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany saat mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Airin tak Terpengaruh Isu Dinasti Politik di Banten

Isu dinasti politik kembali mengemuka di Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany tak terpengaruh dengan isu dinasti politik tersebut.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

1 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


9 Koleksi Barang Mewah Erina Gudono, Ada Hermes Bernilai Ratusan Juta

1 hari lalu

Erina Gudono. Foto: Instagram.
9 Koleksi Barang Mewah Erina Gudono, Ada Hermes Bernilai Ratusan Juta

9 daftar koleksi barang mewah yang dimiliki Erina Gudono berdasarkan unggahannya di media sosial. Ada Hermas yang harganya ratusan juta rupiah.


Kaesang Diduga Naik Jet Pribadi, Paus Fransiskus Justru Tolak Fasilitas First Class ke Papua Nugini

1 hari lalu

Pemimpin umat Katolik dunia yang juga Kepala Negara Vatikan Paus Fransiskus (kiri) menyampaikan pesan saat mengunjungi Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), di Menteng, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kunjungan Paus Fransiskus itu dalam rangka menemui para penerima manfaat organisasi amal termasuk penyandang disabilitas dan kaum tidak mampu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kaesang Diduga Naik Jet Pribadi, Paus Fransiskus Justru Tolak Fasilitas First Class ke Papua Nugini

Kesederhanaan Paus Fransiskus kerap diperbincangkan dalam kunjungan apostoliknya ke sejumlah negara. Fransiskus menolak pesawat dengan fasilitas first class


Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

2 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

Setelah berhari-hari menjadi topik pembicaraan karena penggunaan jet pribadi, Kaesang Pangarep akhirnya terlihat di Kantor DPP PSI