TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, revisi UU TNI atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
"Enggak (mengembalikan dwifungsi) buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya? Apakah dengan begitu dwifungsi-nya kembali? Kan enggak juga," ujar Supratman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
Supratman menjelaskan, saat ini sudah ada 10 lembaga negara yang beberapa jabatan didalamnya diduduki oleh perwira TNI. Dia mengklaim, selama ini, seluruh posisi yang diduduki perwira TNI tidak pernah bermasalah. "Sudah jalan dan tidak ada masalah," ujarnya.
Menurut Supratman, meski dapat menduduki sejumlah posisi, nantinya tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan. Presiden yang mempunyai wewenang untuk melihat apakah posisi di kementerian atau lembaga tertentu memang membutuhkan perwira TNI.
"Pasti kan tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu ya," kata Supratman.
Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.
Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan frasa disematkan pada Pasal 47 ayat (2) yang bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan semua kementerian atau lembaga.
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).
EKA YUDHA
Pilihan Editor: Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI