TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi mengesahkan Peraturan DPR tentang Tanda Jasa Kehormatan untuk anggota parlemen. Dengan aturan tersebut, seluruh anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda penghargaan berupa piagam dan pin.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan tidak ada pengecualian bagi anggota DPR yang menerima tanda jasa kehormatan. Semua anggota akan mendapatkan tanda jasa saat rapat paripurna terakhir periode 2019-2024.
"Tidak hanya anggota, aturan ini juga menyepakati penghargaan diberikan kepada tenaga ahli dan ASN di lingkungan DPR," kata Willy dalam rapat kerja Baleg, Rabu, 18 September 2024.
Willy mengatakan pemberian penghargaan tersebut tidak disertai fasilitas atau tunjangan seperti yang diusulkan beberapa anggota sebelumnya. Selain itu pin penghargaan juga berbahan dasar logam biasa.
"Penghargaan ini sifatnya biasa saja, sebagai bentuk dedikasi bagi anggota DPR yang telah selesai dan lanjut sebagai wakil rakyat," kata Willy.
Baca juga:
Sebelumnya Kepala Pusat Perancang Undang-undang Badan Keahlian DPR Lidya Suryani, mengatakan regulasi pemberian tanda jasa ini tidak terkait dengan UU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Ini penghargaan untuk internal anggota DPR saja. Seperti kehormatan di Lembaga Ketahanan Nasional," kata Lidya dalam rapat bersama Baleg, Selasa, 17 September 2024.
Lidya mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada anggota DPR yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Tanda jasa kehormatan diberikan di saat rapat paripurna periode terakhir masa jabatan.
"Tanda kehormatan diberikan kepada anggota sesuai periode keanggotaan mulai dari Medali Bintang 1 untuk anggota dengan 1 periode masa keanggotaan, sampai Medali Bintang 6 untuk anggota DPR dengan 6 periode masa keanggotaan," kata Lidya.
Pilihan Editor: Jokowi Beri Gelar Tanda Jasa kepada 64 Orang Termasuk Bahlil, Luhut dan Prabowo, Bagaimana Aturannya?