Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kuasa Hukum soal Hilangnya Saksi Golkar di Sengketa Pileg

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, menjelaskan kronologi hilangnya seorang saksi bernama Adin, 36 tahun, yang seharusnya memberi keterangan di sidang sengketa pileg Mahkamah Konstitusi pada Selasa 28 Mei 2024.

Michael menceritakan, pada Ahad, 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIT, Adin keluar bersama pamannya ke rumah makan. Adin kemudian merasa mual dan minta izin pulang dulu ke rumah kontrakan pamannya.  

Pamannya kemudian sampai di rumah kontrakan, tapi Adin tidak ada. "Sampai kemarin itu dia udah enggak ada dan dihubungi HP-nya tidak aktif," kata Michael saat dihubungi pada Selasa malam, 28 Mei 2024.

"Tiket pesawatnya juga sudah disiapkan, ternyata dia tidak datang. Kita enggak tahu ya dia ke mana," ucap Michael.

Dia kemudian mengirimkan bukti tiket pesawat yang direncanakan untuk Adin. Tiket pesawat itu dijadwalkan berangkat pada Senin, 27 Mei 2024 dari Ambon ke Jakarta. Atas hilangnya saksi ini, paman Adin kemudian melaporkan ke Polsek Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. 

Sebelumnya diberitakan, saksi dari Partai Golkar disebut hilang dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap saat hakim konstitusi Saldi Isra mendata saksi perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golkar. 

"Kita cek saksi yang diajukan oleh pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulete, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia, Pak Adit enggak ada ya?" tanya Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Kuasa Hukum Michael Dolf Lailossa lalu meminta izin untuk berbicara. Dia menyebut, saksi tersebut tiba-tiba hilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saldi lalu memperjelas, "berarti tinggal tiga sekarang ya?"

Michael mengiyakan. Saldi kemudian meminta agar saksi tersebut dicari.

"Nanti harus dicari itu, karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta, lalu tiba-tiba jadi hilang," tegas Saldi Isra.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Golkar menjadi pemohon, KPU selaku termohon, sedangkan Partai Gelora sebagai pihak terkait. Partai Golkar dalam perkara ini mempersoalkan pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Dapil IV. 

KPU menyebut partai beringin ini mendapatkan 3.207 suara. Sedangkan menurut pemohon, suara Golkar adalah 3.211. Sehingga ada selisih 4 suara.

Adapun perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) di dapil tersebut menurut KPU adalah 3.271. Sedangkan menurut Golkar, Partai Gelora mendapatkan 3.193 suara. Sehingga ada selisih 78 suara.

Pilihan Editor: Saksi Golkar di Sengketa Pileg Hilang dalam Perjalanan ke Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

18 jam lalu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan pengecekan gudang logistik KPU untuk persiapan penghitungan suara ulang, amanah putusan MK. Polresta Samarinda
Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.


Eks Ketua PSSI Nurdin Halid Terpilih Jadi Ketua Umum PP Pelti Periode 2024-2028 secara Aklamasi

2 hari lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan Nurdin Halid tiba di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, untuk salat Idul Adha, Ahad, 11 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Eks Ketua PSSI Nurdin Halid Terpilih Jadi Ketua Umum PP Pelti Periode 2024-2028 secara Aklamasi

Nurdin Halid menggantikan posisi Ketua Umum PP Pelti periode 2022-2027 sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej yang mengundurkan diri.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

3 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

4 hari lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

4 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

5 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

5 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

5 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

6 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

6 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.