TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dari Partai Golkar disebut hilang dalam sidang sengketa pileg yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini.
Hal ini terungkap saat hakim konstitusi Saldi Isra mendata saksi perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam perkara ini, Partai Golkar menjadi pemohon, KPU menjadi termohon, sedangkan Partai Gelora menjadi pihak terkait.
"Kita cek saksi yang diajukan oleh pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulete, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia, Pak Adin enggak ada ya?" tanya Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024.
Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, lalu meminta izin untuk berbicara. Dia menyebut, saksi tersebut tidak datang.
"Kenapa enggak datang?" tanya Saldi.
Michael menjawab, "saksi kami sebenarnya itu ada Majelis, tapi ketika dalam perjalanan dari Ambon ke Jakarta, tiba-tiba hilang Majelis."
Dia menuturkan, pihaknya sudah berupaya mencari saksi tersebut. Namun tetap tidak ketemu hingga sekarang.
"Kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian Majelis," tutur Michael.
Saldi lalu memperjelas, "berarti tinggal tiga sekarang ya?"
Michael mengiyakan. Saldi kemudian meminta agar saksi tersebut dicari.
"Nanti harus dicari itu, karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta, lalu tiba-tiba jadi hilang," ujar Saldi Isra.
Sebagai informasi, Partai Golkar dalam perkara ini mempersoalkan pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Dapil IV. KPU menyebut partai beringin ini mendapatkan 3.207 suara. Sedangkan menurut pemohon, suara Golkar adalah 3.211. Sehingga ada selisih 4 suara.
Adapun perolehan suara Partai Gelora di dapil tersebut menurut KPU adalah 3.271. Sedangkan menurut Golkar, Partai Gelora mendapatkan 3.193 suara. Sehingga ada selisih 78 suara.
Pilihan Editor: 12 Eks Pegawai Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi