Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Komisioner Sebut Keputusan KPU soal Pencalonan Gibran Salah Prosedur

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mengatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengesahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka adalah salah prosedur.

Hal ini diungkapkan Artha saat memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md di sidang sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini.

Artha mulanya menyampaikan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 mengubah aturan soal batas usia capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Sehari kemudian, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis untuk mengesahkan pencalonan Gibran.

Tapi, KPU tidak mengubah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023. "Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," ucap Artha dalam sidang pada Selasa, 2 April 2024.

Selain itu, Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu menyatakan bahwa 'ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon diatur dalam Peraturan KPU'. 

"KPU tidak tepat hanya taat pada perintah perubahan 169 huruf q, lalu pada saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU. Ini satu paket menurut saya," ucap Artha. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain melanggar Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu, kata dia, penerbitan Keputusan KPU 1378 juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU. Sebab, dalam Pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan Keputusan KPU, biro penyusun menyelaraskan dengan PKPU. 

"Faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19/2023, yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di peraturan nomor 19, padahal isinya berbeda," tutur Artha.

Dia juga menyoroti KPU yang melanggar prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bacapres-bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Berita acara itu diterbitkan pada 27 Oktober 2023. 

"Seharusnya diterbitkan setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober," ucap Artha.

Pilihan Editor: Soal TPPO Berkedok Program Ferienjob Jerman, Kemenko PMK akan Evaluasi dan Dorong Mahasiswa Tak Jera

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

12 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

9 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

22 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

1 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

1 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

Faisal Basri menyebut tiga menteri yang hadir dalam sidang Sengketa Pilpres memberi kesaksian layaknya seperti membacakan pidato kenegaraan.


KPU Sebut Jokowi Singgung Soal Politik Identitas Saat Bertemu di Istana Kepresidenan

2 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (ketiga dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
KPU Sebut Jokowi Singgung Soal Politik Identitas Saat Bertemu di Istana Kepresidenan

Mochammad Afifuddin mengatakan Presiden Jokowi meminta KPU memastikan hak warga terpenuhi dalam Pilkada 2024.


Jokowi Punya Agenda Nawacita, Prabowo Usung Program Astacita

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Jokowi Punya Agenda Nawacita, Prabowo Usung Program Astacita

Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki program Astacita yang dicanangkan untuk 5 tahun mendatang. Dulu, Jokowi punya Nawacita.


3 Momen Silfester Matutina Bikin Heboh: Berkata Kasar hingga Hina Jusuf Kalla

3 hari lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
3 Momen Silfester Matutina Bikin Heboh: Berkata Kasar hingga Hina Jusuf Kalla

Silfester Matutina kembali disorot publik, selain berkata kasar di siaran TV, ia pernah mendorong Jokowi jadi Sekjen PBB, ia juga pernah menghina JK.


TPDI Sebut Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik, Muncul Poster Missing Person

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pasar Pajus di Medan, Sumatera Utara, Senin, 13 November 2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
TPDI Sebut Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik, Muncul Poster Missing Person

Koordinator TPDI sebut jadwal pemeriksaan KPK terhadap Kaesang dan Erina Gudono soal jet pribadi wajib diumumkan kepada publik.


Beredar Fotonya Naik Jet Pribadi, Ini Tanggapan Bobby Nasution Menantu Jokowi

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (ketiga kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (ketiga kanan) di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024. PSI secara resmi mendukung Bobby Nasution untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Yudi Manar
Beredar Fotonya Naik Jet Pribadi, Ini Tanggapan Bobby Nasution Menantu Jokowi

Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, mengakui pernah naik jet pribadi