Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Usman Dilarang Terlibat Urusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 Sesuai Putusan MKMK

image-gnews
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Anwar Usman menganggap adanya konspirasi untuk menjatuhkan dirinya dalam putusan mencopot dirinya dari jabatan ketua MK. TEMPO/Subekti.
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Anwar Usman menganggap adanya konspirasi untuk menjatuhkan dirinya dalam putusan mencopot dirinya dari jabatan ketua MK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengemukakan bahwa MK telah mengembangkan strategi untuk menangani dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman agar tidak mengganggu jalannya proses keputusan. "Kami telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut. Kami berharap tidak akan mengganggu," kata Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Rabu. 

Suhartoyo menegaskan bahwa Anwar Usman telah dilarang untuk memeriksa PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Namun, untuk PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg), masih terdapat kemungkinan.

"Anwar Usman tidak diperkenankan mengadili PHPU yang terkait dengan Pilpres, namun untuk PHPU Pileg, masih ada kemungkinan," ujarnya.

Mengenai PHPU Pileg, MK masih akan mempertimbangkan apakah Anwar Usman dapat dilibatkan atau tidak, dan hal ini akan ditentukan bersama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Kami akan membahas parameter-parameter tersebut dalam rapat hakim nanti. Saat ini mungkin belum dapat kami sampaikan," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, pada 7 November 2023, MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, anggota DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar prinsip-prinsip Saptakarsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Awal Anwar Usman Tidak Diizinkan Terlibat Pilpres 2024 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, MK akan mengkaji batasan-batasan yang berlaku bagi Anwar Usman dalam sidang PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Suhartoyo menyatakan bahwa penentuan batasan-batasan bagi Anwar Usman tidak bisa dilakukan sendirian. Hal ini harus dibahas bersama para hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Kriteria-kriteria akan ditentukan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Saya khawatir jika saya melakukan penentuan sendiri, hasilnya tidak akan tepat," ujar Suhartoyo.

Sebagai informasi tambahan, Anwar Usman dilarang menangani sengketa pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini disebabkan karena Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan," kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa, 7 November 2023.

Pilihan Editor: 8 Hakim MK Sia-siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Cek Profil dan Rekam Jejaknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

20 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

9 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.


Profil Arief Rosyid, Komandan TKN Fanta yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Arief Rosyid. Foto: Istimewa
Profil Arief Rosyid, Komandan TKN Fanta yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

Komandan TKN Fanta Arief Rosyid mengungkapkan sedang mempersiapkan branding untuk RK-Suswono menghadapi Pilkada Jakarta.


Pidato Prabowo di Rapimnas Gerindra: Keberlanjutan hingga Ungkit Nilai 11 dari 100

5 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Pidato Prabowo di Rapimnas Gerindra: Keberlanjutan hingga Ungkit Nilai 11 dari 100

Pidato Prabowo Subianto dalam Rapimnas Gerindra di GBK menyita perhatian karena kutipannya yang menuai kontroversi.


Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

6 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Meski sah dan konstitusional, calon tunggal dalam pilkada bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Jokowi Bahas 08 yang Identik dengan Prabowo

7 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo memberi sambutan saat menghadiri apel kader dan penutupan Rapimnas Partai Gerindra di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jokowi Bahas 08 yang Identik dengan Prabowo

Presiden Joko Widodo membahas angka 08 yang identik dengan Prabowo Subianto.


LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

7 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

Masih ada 19 barang milik 11 demonstran yang disita secara paksa dan belum dikembalikan oleh polisi saat demonstrasi di DPR 22 Agustus 2024 lalu.