Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrul Yasin Limpo dan Kasdi Diperiksa Kasus Pemerasan dengan Tersangka Firli Bahuri

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan bekas Sekretaris Menteri Pertanian Kasdi Subagyono akan kembali diperiksa hari ini di Bareskrim Mabes Polri. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin membenarkan kliennya akan diperiksa di Bareskrim hari ini.

"Jam 10 pagi di Bareskrim," kata Jamaludin saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 11 Januari 2024.

Adapun kuasa hukum Kasdi Subagyono, Ervin Lubis mengatakan hari ini kliennya akan diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

"Kemarin Pak Kasdi tidak sampaikan detailnya. Hanya bilang besok saya (dia) diriksa perkara Polda," kata Ervin Lubis saat dihubungi Tempo hari ini.

Perihal pemeriksaan SYL hari ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak membenarkannya.  "Benar," kata Ade dalam keterangannya saat dihubungi via pesan singkat.

Menurut dia, SYL dan Kasdi akan diperiksa untuk memberi keterangan tambahan. "Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan," kata Ade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan kegiatan penyidikan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penangan perkara tersebut.

Syahrul Yasin Limpo sebelumya mengatakan telah melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Syahrul awalnya menjelaskan bahwa dirinya baru saja pulang dari lawatan ke Italia dan Spanyol pada Rabu, 4 Oktober 2023. Dia menyatakan langsung dihadapkan pada banyak masalah setelah kembali ke tanah air.

Dia pun menceritakan soal kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang tadi. Syahrul menyatakan memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Kasus ini kemudian berkembang. Penyidik telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Dewan Pengawas KPK pun telah menjatuhkan sanksi etik kepada Firli. 

Pilihan Editor: Tolak Panggilan Saksi Meringankan Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Beri Saran ke Penyidik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

13 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

23 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan catatan etik Nurul Ghufron sudah mereka kirimkan ke Pansel Capim KPK sebelum mereka membacakan putusan sidang etik.


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

3 hari lalu

Foto kolase empat jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK: (dari kiri) Andi Herman, Sugeng Purnomo, Fitroh Rohcahyanto, dan Harli Siregar. Dok. Istimewa, Dok.Polkam, TEMPO/Imam Sukamto, TEMPO/M. Taufan Rengganis
PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

Menurut PBHI, dua jaksa punya rekam jejak kurang baik.


Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma Diduga Dipalak Senior, Dekan Fakultas Kedokteran Buka Suara

5 hari lalu

Fakultas Kedokteran Undip. FK.undip.ac.id
Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma Diduga Dipalak Senior, Dekan Fakultas Kedokteran Buka Suara

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro minta orang yang terlibat dalam dugaan pemalakan di PPDS Undip segera dibuka.


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

10 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Eks penyidik desak Dewas KPK segera bacakan hasil sidang etik Nurul Ghufron, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemilihan capim KPK.


IPW Sorot Dugaan Pungli di Sekolah Perwira Polri

15 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Sorot Dugaan Pungli di Sekolah Perwira Polri

IPW berharap Kapolri segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli di Sekolah Pembentukan Perwira Polri tersebut.


Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

17 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.