TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman tak menghadiri Sidang Pleno Khusus Pengucapan Sumpah Ketua MK hari ini di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang tak menghadiri sidang itu.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, koleganya itu tidak menghadiri sidang lantaran izin ke rumah sakit. "Beliau tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke rumah sakit. Mungkin kondisinya kurang sehat," kata Suhartoyo saat ditemui usai sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Dalam sidang itu, Suhartoyo mengucapkan sumpah Ketua MK periode 2023–2028. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo saat membacakan sumpah di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Suhartoyo mengucapkan sumpah itu di hadapan tujuh hakim konstitusi. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshidiqie, hakim MKMK Bintan R. Saragih, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari juga tampak menghadiri sidang itu.
Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung hari ini, Kamis, 9 November 2023.
Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK pada Kamis, 9 November 2023. Sementara itu, kata Saldi, posisi Wakil Ketua MK tetap dipegang oleh dirinya yang kembali terpilih.
Saldi Isra mengungkapkan pemilihan tersebut merupakan hasil musyawarah antara para hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, ujar Saldi, muncul dua nama calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya kemudian menyepakati agar Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi menjadi wakil.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Bekas Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Pilihan Editor: Suhartoyo Janji Bentuk MKMK Permanen yang Disebut Pernah Ditolak Anwar Usman
HAN REVANDA PUTRA