TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK permanen. Hal itu diucapkan Suhartoyo usai pengambilan sumpah sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Percepatan pembentukan MKMK permanen, kata Suhartoyo, merupakan langkah pembuktian awal untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.
Baca juga:
"Sebagai langkah pembuktian awal dari kamj dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat," kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Suhartoyo mengatakan, bersama Wakil Ketua MK dan para hakim konstitusi, pihaknya menyatakan berkomitmen untuk bahu-membahu mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK. "Seperti temaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," kata Suhartoyo.
MK, kata Suhartoyo, sangat memerlukan kembalinya kepercayaan publik. Hal itu mengingat tugas MK mengadili sengketa Pemilu dan Pilpres 2024. "Kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024," kata Suhartoyo.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik MK, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan Wakil Ketua MK Saldi Isra sudah mendesak pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK permanen sejak 2021. Namun, dia mengatakan Ketua MK Anwar Usman menolak desakan itu.
"Yang menolak membentuk MKMK atau pengawas MK permanen adalah Ketua MK Anwar Usman," kata Zico di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023
Padahal, menurut Zico, lembaga dengan kewenangan sebesar MK seharusnya memiliki pengawas permanen. Dia mengatakan Saldi Isra telah mendorong pembentukan lembaga pengawas itu. "Ada desakan dari Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk segera MKMK permanen dibuat, tapi MKMK secara administratif kewenangan sepenuhnya ada di ketua," kata Zico.
Zico mengatakan, MKMK adhoc terdahulu telah mengamanatkan pembentukan MKMK permanen. Amanat itu tercantum dalam putusan MKMK di bawah pimpinan Dewa Palguna. "Dulu MKMK dipimpin Pak Palguna pernah mengamanatkan membuat MKMK permanen, tapi ternyata tidak ditindaklanjuti Anwar Usman," kata Zico.
Adapun Anwar Usman membantah menjadi hakim penghambat dan menolak pembentukan MKMK permanen. “Oh, enggak ada menolak,” ucap Anwar di Gedung MK, Jumat 3 November 2023
Ia pun menjelaskan saat itu ada usulan dari eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie agar usia hakim konstitusi dinaikkan. Namun, pada saat bersamaan ada usulan dibentuknya MKMK secara permanen.
"Jadi ada usulan dari Prof Jimly yang beberapa waktu, bulan yang lalu itu pas menjelang putusan MKMK, yang ketuanya Pak Palguna itu. Itu mengusulkan ada kenaikan usia hakim konstitusi. Nah, pada saat yang bersamaan memang ada putusan supaya dibentuk Majelis Kehormatan MK yang permanen,” jelasnya.
Pada waktu yang bersamaan juga terdapat perubahan aturan terkait susunan keanggotaan MKMK. Sehingga, ia menunggu rancangan undang-undang tentang pembentukan MKMK. RUU ini, kata dia, berharap segera disahkan dan memberikan kejelasan usulan MKMK permanen.
Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung Kamis, 9 November 2023.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Usai Dilantik Ketua MK, Suhartoyo Berharap Tak Ada Pihak yang Mengintervensi MK