TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk lolos Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono saat menyambangi markas besar PKB di Jakarta pada Senin sore, 29 April 2024.
“PPP minta dukungan dan doa tentu dari para tokoh PKB, khusunya ketua umum dan seluruh jajarannya untuk bisa mendukung mendoakan agar PPP bisa lolos parliamentary threshold," kata Mardiono.
Dia mengatakan PPP tak melampaui ambang batas parlemen 4 persen karena kekeliruan dalam pencatatan suara hasil Pemilu, sehingga pihaknya ingin mendapatkan keadilan dan kebenaran dengan menggugat di MK.
"PPP telah mendapatkan amanat dari konstituen kami sebagai wujud kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat telah menitipkan kedaulatan PPP dan harus kami perjuangkan," kata dia.
Mardiono juga mengucapkan terima kasih atas dukungan PKB untuk perjuangan yang mereka lakukan di MK saat ini. Dia mengungkapkan kesepakatan PKB akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada PPP.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.
“Apa pun yang diminta PPP kami siapkan. Terutama yang paling pasti doa, tentu memohon kepada kearifan hakim," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu.
Cak Imin berharap PPP lolos ambang ke Senayan dalam sidang sengketa Pileg 2024.
“PKB berharap PPP lolos dalam perjuangannya di MK. Sehingga hak PPP untuk duduk dengan hasil jerih payahnya bisa terselamatkan," ujar Cak Imin.
Gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK, PPP menuding suara partainya dalam pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda. Kuasa hukum PPP Irvan Maulana memerinci perberdaan perhitungan terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi, empat di antaranya yakni dapil di Jawa Timur.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan, antara versi perhitungan pemohon dengan versi termohon (KPU)," kata Irvan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April.