Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mempertanyakan tindakan calon legislatif alias caleg PKB yang mencabut permohonan sengketa pileg DPR di daerah pemilihan Aceh I dengan PDIP sebagai pihak terkait.

Hal ini terungkap dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg pada Selasa, 29 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Silakan pemohon perkara 62 Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada?" tanya Arief dalam sidang, dikutip dari YouTube MK pada Rabu, 1 Mei 2024.

Arief lantas memanggil kuasa hukum dari perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut. "Kuasa hukumnya Dr Subani dkk ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu."

Kuasa hukum pemohon Sujagat lalu menjawab, "Izin Yang Mulia, perkara 62 calegnya minta dicabut."

Arief kemudian mempertanyakan surat pencabutan perkara. Sujagat menyebut surat itu akan diberikan menyusul.

"Bagaimana menyusul? Lah itu PDIP pihak terkait sudah ketawa-ketawa itu," ujar Arief.

Sujagat mengaku baru mendapatkan informasi dari caleg PKB tersebut. Arief lalu meminta kuasa hukum untuk tegas.

"Tolong kembali ditegaskan, saya tanya ya, pemohon 62, kuasa hukumnya siapa?" tanya hakim konstitusi ini.

"Subani, saya Sujagat," ucap kuasa hukum itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arief lantas meminta agar Subani saja yang bicara. Subani lalu menegaskan bahwa pemohon minta perkara dicabut.

"Pencabutan sepengetahuan Pak Muhaimin (Ketum PKB) dan Pak Hasanuddin Wahid (Sekjen PKB) enggak?" tanya Arief lagi.

Subani menjawab bahwa pihaknya baru menerima informasi ini. Arief kembali menanyakan apakah Muhaimin Iskandar dan Hasanuddin Wahid mengetahui informasi ini, mengingat permohonan ini diajukan juga atas nama keduanya.

"Berarti belum, baru di-WA (WhatsApp) ini tadi dari penasihat hukumnya (si caleg)," ujar Subani.

Arief mengatakan bahwa hal-hal seperti ini harus diubah. Menurut dia, revolusi peradilan harus jalan terus.

"Pak Subani kan kuasa hukumnya, yang tanggung jawab Pak Subani ya," ujar Arief.

Arief juga meminta agar surat pencabutan perkara segera dikirim dan harus masuk Rabu, 30 April 2024, pukul 13.00 . Tapi secara resmi, kata dia, KPU sebagai termohon dan PDIP selaku pihak terkait yang hadir di persidangan tahu persis bahwa perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. 

"Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya. Alhamdulillah sudah dicabut," kata Arief.

Pilihan Editor: Cara Panitia Pengawas UPI hingga Unpad Cegah Upaya Kecurangan UTBK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

2 jam lalu

Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui pada jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke MK kandas dalam putusan dismissal.


PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

2 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.


Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

3 jam lalu

Wakil Ketua DPD PDIP NTB, Ruslan Turmudzi didampingi Sekretaris DPD PDIP NTB, Hakam Ali Niazi dan pengurus yang lain pada rapat kerja PDIP NTB di Mataram, Senin, 20 Mei 2024.,ANTARA/Nur Imansyah
Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.


Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.


Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.


Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

5 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.


Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

6 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.


MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?


Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

7 jam lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?