TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Denny Indrayana mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dalam proses pemeriksaan perkara syarat umur capres-cawapres yang saat ini tengah di gugat di MK.
Denny mengatakan, alasan desakan mundur itu berlandaskan aturan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006.
"Perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny melalui keterangan resminya, Minggu 27 Agustus 2023.
Denny mengatakan, dalam pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi khususnya prinsip ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur, hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan, harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak.
"Meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024," kata Denny.
Denny mendesak Anwar Usman mundur dengan memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi secara online di website Mahkamah Konstitusi RI yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan MK.
"Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
Sebagai informasi, saat ini tengah muncul gugatan di MK soal pengurangan usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 menjadi 35 tahun. Gugatan itu masuk ke dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Pilihan Editor: ICW Desak KPU Publikasikan Rekam Jejak Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi