TEMPO.CO, Jakarta - People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang disebut sebagai Mahkamah Rakyat Luar Biasa membacakan putusan atas gugatan “Nawadosa” rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke kursi kosong pada Selasa, 25 Juni 2024. Digelar di aula Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat, sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan baru tuntas sekitar pukul 20.00 WIB.
Kursi dengan papan nama “Tergugat” itu seharusnya diduduki Jokowi atau perwakilannya, namun kosong karena tak hadir sekalipun telah diundang. Kursi kosong berwarna putih itu terletak di sisi kiri majelis hakim yang bertugas memimpin sidang. Di seberang ruangan, ada kursi tempat para penggugat duduk.
Di sekitar kursi yang seharusnya diduduki Jokowi itu, terdapat sejumlah figur orang-orangan yang terbuat dari papan kayu. Di antaranya terdapat sosok Munir Said Thalib, Marsinah, Wiji Thukul, Filep Karma, Salim Kancil, hingga Immawan Randy dan Yusuf Kardawi yang wafat saat berdemonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2019 lalu.
Figur-figur itu disebut menggambarkan beberapa korban kekerasan oleh negara yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan. Sosok-sosok tersebut berdiri menghadap kursi kosong Jokowi.
Gugatan yang diadili dalam sidang disebut sebagai sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi. Di antaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, eksploitasi sumber daya alam, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.
Putusan sidang dibacakan hari itu juga oleh Hakim Ketua Asfinawati. Sebelum membacakan putusan, Asfinawati sempat menyinggung sumpah presiden Republik Indonesia yang dilakukan Jokowi sebelum menjabat.
Sumpah tersebut berbunyi, “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Asfinawati mengatakan persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa menunjukkan tak ada keraguan bahwa sumpah tersebut telah dilanggar Jokowi. “Secara umum, kami juga memberikan putusan sebagai berikut. Satu, tergugat terbukti menyebabkan adanya pelanggaran HAM lintas generasi,” ucap Asfinawati saat membacakan putusan.
Kedua, Asfinawati berujar Majelis Hakim memutuskan bahwa Presiden Jokowi terbukti memundurkan demokrasi. Antara lain mengembalikan dwifungsi TNI-Polri, melemahkan lembaga dan gerakan pemberantasan korupsi, serta memberlakukan kembali konsep domein verklaaring dari masa kolonial. Konsep itu berarti tanah yang tidak bisa dibuktikkan kepemilkannya dengan surat, otomatis akan menjadi tanah negara.
“Ketiga, tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia,” ucap Asfinawati. Serta keempat, bahwa Presiden Jokowi terbukti melakukan setidak-tidaknya pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan pendirian negara yang ada dalam pembukaan UUD 45, korupsi dalam arti luas atau terbukti melakukan perbuatan tercela.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa Edy Kurniawan mengatakan panitia sidang telah melayangkan panggilan kepada Jokowi untuk hadir di pengadilan rakyat tersebut. Surat pemanggilan itu, kata Edy, telah disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.
Namun, Presiden Jokowi sebagai tergugat tidak memenuhi panggilan Mahkamah Rakyat Luar Biasa hingga putusan dibacakan. Baik Jokowi maupun pemerintah tidak mengirimkan wakilnya untuk datang di tengah-tengah sidang rakyat kali ini.
Menanggapi sidang Mahkamah Rakyat, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah terbuka menerima kritik maupun dukungan terhadap jalannya pemerintahan.
"Kritik merupakan hal yang lazim dalam negara demokrasi. Kritik dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk memperbaiki semua bidang pemerintahan," kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 25 Juni 2024.
SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor:JPPI: Tipu-tipu Nilai di Jalur Prestasi Dominasi Masalah PPDB 2024