Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan untuk mencairkan gaju ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada 5 Juni 2023. Hal tersebut lantaran pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama. “Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 (Juni 2023)”, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dalam keterangan tertulis,  Ahad, 28 Mei 2023.

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

Melansir kominfo.go.id, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja PNS tersebut. Gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan-tunjangan lain. Pemberian gaji ke-13 ini  telah diatur Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

Penting untuk dicatat bahwa informasi tentang gaji ke-13 PNS dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, disarankan untuk mengacu pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau menghubungi sumber terpercaya seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.

Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13:

-    Pensiunan PNS.

-    Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

-    Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

-    Pensiunan pejabat negara.

Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:

-    Pensiun pokok.

-    Tunjangan keluarga.

-    Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

-    Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen. 

Mengacu PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya:

-    Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.

-    Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.

-    Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.

-    Pensiun orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780. 

Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS 
 

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700 

- Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200

- Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp1.560.800  - Rp2.530.200

- Golongan IIB: Rp1.560.8000 - Rp2.637.300

- Golongan IIC: Rp1.560.8000 - Rp2.748.800

- Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000 

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp1.560.800

- Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700

- Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800

- Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800 

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000 

- Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700 

- Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000

- Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300

- Golongan IVE: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Rincian gaji ke-13 untuk Pensiunan Janda/Duda PNS 
 

- Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.170.600

- Golongan II: Rp1.170.600  - Rp1.375.200

- Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.800

- Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

RECHA TIARA DERMAWAN

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

18 jam lalu

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui usai mini talkshow bedah RAPBN 2024 di Jakarta pada Rabu, 20 September 2024. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani.
Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan telah mengantisipasi anggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.


KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

Terungkapnya kasus tilap uang dinas modus mark up ini bermula saat Satgas Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo.


Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

4 hari lalu

Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi <i>e-LHKPN</i> dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Ingin Tahu Harta Kekayaan Pejabat Negeri Ini? Berikut Cara Cek di LHKPN

Anda bisa cek harta kekayaan siapapun pejabat di negeri ini melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini cara akses e-LHKPN.


Kenapa Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK? Ini Alasannya

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kenapa Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK? Ini Alasannya

Alokasi formasi CASN 2023 terdiri atas 28.903 CPNS dan 543.593 PPPK. Kenapa jumlah formasi CPNS lebih sedikit ketimbang PPPK?


Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

6 hari lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

Bisakah seorang PNS resign? Jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa cara resign dari PNS yang perlu Anda ketahui. Berikut uraiannya.


Soal Rencana Single Salary PNS pada 2024, Sri Mulyani: Saya Belum Bisa Berkomentar

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Soal Rencana Single Salary PNS pada 2024, Sri Mulyani: Saya Belum Bisa Berkomentar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi soal rencana skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS pada 2024.


Terpopuler: Mahfud MD Buka Suara Status Tanah di Pulau Rempang, Jokowi: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi

7 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Terpopuler: Mahfud MD Buka Suara Status Tanah di Pulau Rempang, Jokowi: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara menjelaskan status tanah di Pulau Rempang.


Jokowi: Selama 8 Tahun 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Jokowi: Selama 8 Tahun 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

Presiden Jokowi meminta PSN yang belum selesai agar diselesaikan paling lambat semester satu 2024.


Terkini Bisnis: Ekonom Sebut Gaji Tunggal ASN Bisa Cegah Korupsi, Usulan Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terkini Bisnis: Ekonom Sebut Gaji Tunggal ASN Bisa Cegah Korupsi, Usulan Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Rabu sore, 13 September 2023 antara lain ekonom dari Celios Bhima Yudhistira menanggapi rumusan skema gaji ASN.


Terkini: Blak-blakan Mahfud MD soal Status Tanah di Pulau Rempang, Ramai soal Single Salary PNS

7 hari lalu

Terkini: Blak-blakan Mahfud MD soal Status Tanah di Pulau Rempang, Ramai soal Single Salary PNS

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 13 September 2023, dimulai dari penjelasan Menteri Mahfud MD soal status tanah di Pulau Rempang.