TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar pada Selasa, 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Adapun saksi yang dihadirkan adalah para asisten rumah tangga dan ajudan Ferdy Sambo.
Salah satu ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengungkap jika para asistem rumah tangga dan ajudan eks Kadiv Propam Polri itu memiliki grup percakapan WhatsApp bernama ABS.
Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Bawa Buku Hitam di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini
Menurut Kodir, ABS adalah kependekan dari Anak Buah Sambo. "Ada Pak," kata Kodir saat dikonfirmasi hakim mengenai grup ini.
Meski demikian, Kodir mengatakan, saksi Susi ART Ferdy Sambo tidak masuk dalam grup percakapan itu. Saat ditanya hakim kenapa Susi tak masuk dalam grup tersebut, Kodir mengatakan jika grup tersebut merupakan grup khusus ajudan dan ART yang laki-laki."Hanya laki-laki saja," kata dia.
"Bu Susi tidak ada," kata dia.
Susi hari ini juga dihadirkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Dia tampak menghampiri meja para terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum sidang dimulai.
Susi terlihat dipeluk dan dicium oleh Putri Candrawathi sesaat sebelum sidang dimulai. Adapun kepada Ferdy Sambo, Susi juga terlihat memberi penghormatan kepada sang ayah.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka menjadi terdakwa bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang disidang secara terpisah.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan dengan tebal 97 halaman itu, Sambo mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini Sambo dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada dakwaan kedua, Sambo dijerat soal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.