TEMPO.CO, Jakarta - Tol Jakarta-Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di jalur contraflow di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 8 April 2024 lalu. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan 12 orang tewas di tempat akibat insiden.
Selain kecelakaan, daerah tersebut ternyata juga menyimpan tragedi pelanggaran HAM, unlawfull killing, namanya Kasus KM 50. Seperti apa kasusnya?
Pada 2020 lalu, di daerah ini, tepatnya di KM 50 terjadi peristiwa naas yang dialami 6 Laskar Form Pembela Islam (FPI). Mereka tewas didor polisi dalam upaya penyergapan. Peristiwa ini disebut-sebut sebagai unlawful killing. Ini adalah jenis pembunuhan oleh aparat tanpa proses hukum.
Tragedi ini kemudian disebut sebagai Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kejadiannya terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Kronologinya diceritakan Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo, sebagaimana disampaikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Kasus ini bermula dari tidak hadirnya petinggi FPI Rizieq Shihab saat dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kala Pandemi Covid-19. Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah personelnya untuk membuntuti Rizieq.
Ada tiga surat perintah menurut JPU. Menjalankan tiga surat perintah tersebut, tujuh anggota Resmob kemudian diturunkan. Mereka dibagi menjadi tiga tim. Regu pertama terdiri dari Bripka Faisal, Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira Priyadi Zendrato berada di mobil Toyota Avanza nopol K 9143 EL.
Regu kedua yakni Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1519 UTI. Serta regu ketiga terdiri dari satu personel, Bripka Guntur Pamungkas, menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 1392 TWQ.
Sejak 5 Desember 2020, mereka sudah bergerak mengawasi aktivitas Rizieq. Lalu pada 6 Desember, tim melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Kabupaten Bogor, di mana diketahui pimpinan FPI Rizieq Shihab berada saat itu.
Menurut jaksa, menjelang tengah malam, terdapat 10 mobil iring-iringan keluar dari perumahan itu yang merupakan rombongan Rizieq Shihab. Mereka menuju arah pintu Tol Sentul 2. Tetapi satu di antaranya, jenis Pajero, bergerak ke arah Bogor. Regu pertama dan kedua kemudian membuntuti rombongan yang bergerak ke Tol Sentul. Sementara Bripka Guntur menyusul mobil Pajero.
Namun dalam pembuntutan tersebut, mobil Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan. Disebutkan pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar tewas yakni Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.
Pengejaran terus berlanjut hingga KM 50 Tol Cikampek. Empat anggota laskar yang masih hidup: Muhammad Reza, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadavi, dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan satu mobil. Jaksa menyebutkan mereka tidak diborgol. Di dalam mobil, keempatnya berupaya melawan hingga polisi menembak mereka hingga tewas.
Kasus KM 50 kembali mencuri perhatian publik setelah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terungkap pernah terlibat menangani kasus tersebut. Saat itu, mantan Kepala Divisi Propam tersebut menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Keterlibatan Ferdy Sambo inilah yang membuat publik ragu mengenai penanganan kasus KM 50. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM turut mendesak Polri untuk menyelesaikan penanganan KM 50 sesuai dengan rekomendasi yang pernah diberikan oleh lembaga tersebut.
Salah satu tuntutan dan rekomendasi dari Komnas HAM adalah adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap kematian 4 dari 6 anggota FPI yang tewas. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kasus KM 50 dimasukkan ke ranah hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Tetapi, pada akhirnya dua terdakwa dalam kasus KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, justru divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 7 September 2022. Vonis ini diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Desnayeti.
Sebelum naik di tingkat kasasi, kasus KM 50 juga pernah ditangani di pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan. Di tingkat pertama ini, hakim juga memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | IKHSAN RELIUBUN | ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Pilihan Editor: Kasus KM 50 dan Ferdy Sambo, Apa Itu Unlawful Killing?