TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022.
Ferdy Sambo bersama Putri tampak datang dengan baju warna senada yaitu putih. Dalam sidang kali ini, Sambo tampak kembali membawa buku hitamnya.
Sidang hari ini akan mendengarkan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Para saksi yang telah hadir sebanyak 10 orang. Mereka antara lain adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo yaitu Susi, petugas keamanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson, ART Ferdy Sambo di rumah jalan Bangka yaitu Abdul Somad, dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.
Baca juga: 5 Fakta Penting Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini
Selanjutnya adalah saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga yaitu asisten rumah tangga bernama Daryanto atau Kodir, dan sekuriti kompleks bernama Marjuki.
Dua ajudan Sambo yaitu Adzan Romer, dan Daden Miftahul Haq juga dihdirkan dalam sidang hari ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka menjadi terdakwa bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang disidang secara terpisah.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan dengan tebal 97 halaman itu, Sambo mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini Sambo dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada dakwaan kedua, Sambo dijerat soal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Bertemu di Sidang, Ferdy Sambo Beri Peluk dan Cium ke Putri Candrawathi