TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2024.
Irawan akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka itu. Ia mempertimbangkan memanfaatkan hak hukum mendapatkan keadilan, salah satunya dengan mengajukan praperadilan. "Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata Irawan.
Sebelumnya, KPK mempersilakan bila Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu menempuh praperadilan. "Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silakan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Kamis kemarin.
Karyoto menegaskan KPK mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus tersebut. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri juga mempersilakan bila Mardani ingin menempuh praperadilan. "Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali.
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan Mardani H. Maming saat menjabat bupati periode 2010-2018.
Ali membenarkan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bendahara Umum PBNU itu. "Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," katanya ihwal SPDP pada Mardani H Maming.
Baca Juga: Mardani Maming Disebut Dapat Rp 51,3 M, Kuasa Hukum: Keterangan Dwi Berubah-ubah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.