TEMPO.CO, Banjarmasin - Kuasa hukum Ketua PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani Maming, Irfan Idham, mengatakan keterangan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo berubah-ubah. Irfan merespons isi nota pembelaan Dwidjono saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 13 Juni 2022.
“Keterangan Pak Dwi berubah-ubah. Semoga tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu,” kata Irfan Idham kepada Tempo, Senin 13 Juni 2022.
Menurut Irfan, dalam bukti percakapan lewat WhatsApp antara Mardani H Maming dan terdakwa Dwidjono yang beredar luas, terdakwa Dwidjono menyatakan tidak ada data dan fakta soal penerimaan ke Mardani H Maming.
“Sekarang dinyatakan ada penerimaan, yang benar yang mana? Di situ kan sangat jelas pengakuan pak Dwi siapa saja pihak yang menginginkan pak Mardani masuk dalam perkara ini,” lanjut Irfan Idham.
Dwidjono menyebut eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terlibat sejumlah dugaan korupsi terkait perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan IUP. Ia membeberkan kasus-kasus itu dalam pembacaan nota pembelaan. Dwidjono sebagai terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Pratama Karya Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
1. Perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (UBJ)
Dwidjono mengaku pernah diminta menemani pemilik PT UBJ untuk bersua Bupati Mardani H Maming.
"Pada saat itu saya juga membawa draft Surat Keputusan yang akan ditandatangani oleh Bupati. Ketika saya menyerahkan SK untuk ditandatangani, Bupati menaruhnya di atas meja dan seperti tidak ada gerakan menandatanganinya,” kata Dwidjono.
“Kemudian saya menyampaikan, jika di dalam bagasi mobil pemilik perusahaan tersebut, ada uang sebanyak 1 meter atau Rp 1 miliar," kata dia.
Mendengar ada uang Rp 1 miliar, kata Dwidjono, Mardani langsung menyuruh ajudan mengecek dan mengambil uang tersebut. Setelah mendapat jawaban dari ajudan jika barangnya sudah diterima, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menandatangani draft SK yang diajukan oleh terdakwa Dwidjono.
2. Aliran dana dari PT BMPE senilai Rp 51,3 miliar
Dia juga membeberkan soal aliran dana lainnya kepada Mardani H Maming dari PT Borneo Mandiri Prima Energi (PT BMPE) miliknya. Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.