TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Rois Sunandar, adik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, pada hari ini, Kamis, 9 Juni 2022. Dia diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
“Informasi yang kami peroleh benar,” kata pelaksan tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Juni 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyelidikan. Ali mengatakan KPK butuh mengumpulkan bahan keterangan dan klarifikasi.
“Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Mardani pada 2 Juni 2022. Saat itu, KPK juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan Maming.
Seusai diperiksa, Maming menyinggung nama Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. "Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Pengacara Haji Isam, Junaidi membantah ada sangkut paut kliennya dalam pemeriksaan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.
Nama Mardani mencuat dalam sidang kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono dituding melakukan korupsi menerima dana sebesar Rp 27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang-piutang untuk memuluskan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011. Padahal, peralihan IUP tidak dibelehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dalam persiangan Dwidjono membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan bahwa uang tersebut murni hutang yang telah dia selesaikan sepenuhnya kepada PT PCN. Dia juga menyatakan diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Mardani yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menurut Dwidjono, memperkenalkannya dengan Dirut PT PCN, Henry Seotio, di Jakarta. Dwidjono bahkan menyatakan Mardani menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. Dia kemudian membubuhkan paraf setelah Mardani.
Pernyataan Dwidjono itu diperkuat oleh kesaksian Direktur Utama Christian Soetio dalam sidang, 13 Mei 2022. Christian menggantikan posisi kakaknya Henry Soetio yang kini telah meninggal.
Dalam sidang tersebut, Christian bahkan menyatakan mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69 milik keluarga Mardani.
Pihak Mardani H Maming membantah adanya aliran dana haram kepada dua perusahaan itu. Mereka menyatakan bahwa dana itu merupakan bagi hasil dari kerjasama PT PAR dan PT TSP dengan PT PCN. Mereka mengakui bahwa ada nama Rois Munandar Maming dalam perusahaan tersebut. Bahkan mereka menyatakan bahwa PT PCN masih memiliki utang sebesar Rp 106 miliar kepada mereka dan kini sedang dalam penyelesaian sengketa.
Soal aliran dana ini sempat diadukan pihak Dwidjono ke KPK. Mereka meminta KPK mengusut aliran dana tersebut karena Kejaksaan Agung tak melakukannya. Laporan inilah yang diduga membuat KPK memanggil Mardani H Maming dan adiknya.
Baca: Mantan Anak Buah Mardani H Maming Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Tambang