TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming disebut terlibat dalam sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dengan perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan tersebut dilontarkan oleh mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono membeberkan kasus-kasus itu dalam sidang pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Senin, 13 Juni 2022. Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Berikut kasusnya:
1. Perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (PT UBJ)
Dwidjono mengaku pernah menemani pemilik PT UBJ untuk bersua Bupati Mardani H Maming.
"Pada saat itu saya juga membawa draft Surat Keputusan yang akan ditandatangani oleh Bupati. Ketika saya menyerahkan SK untuk ditandatangani, Bupati menaruhnya di atas meja dan seperti tidak ada gerakan menandatanganinya," kata Dwidjono dalam persidangan.
"Kemudian saya menyampaikan, jika di dalam bagasi mobil pemilik perusahaan tersebut, ada uang sebanyak 1 meter atau Rp 1 miliar." kata dia.
Mendengar ada uang Rp 1 miliar, kata Dwidjono, Mardani langsung menyuruh ajudannya mengecek dan mengambil uang tersebut. Setelah mendapat jawaban dari ajudannya jika barangnya sudah diterima, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menandatangani draft SK yang diajukan oleh terdakwa Dwidjono.