TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum politikus PDIP Mardani H Maming, Irfan Idham mengatakan kliennya tidak menerima sepeser pun uang dari kasus korupsi izin tambang. Irfan mengatakan hal itu terbukti dari kesaksian Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang.
“Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani H. Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi terbantahkan,” kata Irfan lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.
Irfan mengatakan, Dwidjono menyampaikan bantahan itu saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, 23 Mei 2022. Menurut dia, pernyataan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.
"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) enggak ada," kata Irfan menirukan ucapan Dwi di persidangan.
Menurut Irfan, hakim Yusriansyah juga menanyakan hal yang sama kepada Dwi. Menurut Irfan, Dwidjono kembali mengatakan tak ada aliran uang ke Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU tersebut. "Tidak ada yang mulia," jawab Dwi.
Irfan mengatakan bantahan tersebut untuk menanggapi kesaksian pada sidang lanjutan perkara Tipikor terdakwa Dwidjono. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, pengacara terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, salah satunya adalah Christian Soetio yang mengaku sebagai Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam kesaksiannya, Christian Soetio mengaku mengetahui adanya aliran dana ke Mardani H Maming dari percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT PCN soal perintah transfer sejumlah dana. Jumlahnya sekitar Rp 89 miliar.
Sebelumnya, Saksi Ahli Administrasi Negara Margarito Kamis menilai mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming harus bertanggung jawab dalam kasus suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Politikus PDI Perjuangan tersebut, menurut Margarito, bertanggung jawab karena dia adalah pejabat yang berkuasa untuk menandatangani pengalihan IUP tersebut.
“Dalam prinsip administrasi negara, siapa yang bertandatangan, dia lah yang bertanggung jawab, dia pula satu-satunya pejabat yang bisa mencabut, tidak ada yang lain,” kata Margarito dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, 23 Mei 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Ada Motif Politik dan Bisnis dalam Kasus Mardani Maming