TEMPO.CO, Jakarta -Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama Republik Indonesia sepakat menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias BPIH, disingkat biaya naik haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta.
"Namun tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu malam, 13 April 2022.
Berikut fakta-fakta biaya naik haji :
1. Penetapan BPIH
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. Pengumuman itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 13 April 2022.
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844, sementara biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jemaah," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.
2. Naik sekitar Rp 4,8 juta dibanding BPIH Tahun 2020 sebesar Rp 35 juta.
Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
3. Asumsi Pemerintah
Penetapan biaya haji ini menggunakan asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dari jumlah itu dibagi dua kelompok, yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Selanjutnya: