Dari jumlah tersebut diperoleh besaran rata-rata. "Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04, yang terdiri dari; biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 39.886.009" ujar Yaqut.
Biaya tersebut meliputi: biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
4. Utamakan Penanganan Calon Jemaah Haji.
Selanjutnya, biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp 808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah. Sementara itu, biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.
Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 hari. Pemerintah dan DPR juga
menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji 2022 dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
"Apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru," ujar Yandri ihwal biaya naik haji 2022.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : DPR Setuju Usul BPKH Beri Insentif Jamaah Haji Batal Berangkat