TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara soal maraknya umrah backpacker yang belakangan banyak diminati umat Islam. Komisi VIII DPR mengingatkan umat Islam di Tanah Air yang hendak umrah menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama.
"Perjalanan umrah itu harus melalui penyelenggara ibadah haji dan umrah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam keterangan video di kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Selasa, 30 April 2024 seperti dikutip Antara.
Ace menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya umat Islam Indonesia yang melakukan umrah secara mandiri setelah Pemerintah Arab Saudi mengizinkan perjalanan umrah dengan menggunakan personal visit visa atau visa mandiri.
Dia mengatakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu bertolak belakang dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan perjalanan umrah harus melalui PPIU.
Ace berharap pemerintah dapat menjelaskan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi, sehingga jemaah umrah asal Indonesia dapat mengikuti aturan yang berlaku di Tanah Air.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama pada 18 Maret 2024, Komisi VIII DPR telah meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah yang diperlukan guna merespons maraknya umrah backpacker.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan komisinya menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada jemaah umrah dari Indonesia.
Yaqut menanggapi permintaan itu dengan mengatakan fenomena meningkatnya pelaksanaan umrah mandiri saat ini harus ditanggapi dengan penyediaan regulasi.
"Kemenag berharap regulasi yang akan disusun nanti dibuat tepat dan baik. Tujuannya, agar setiap warga negara Indonesia yang menjalani umrah secara mandiri itu terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya," kata dia.
Dalam menyusun regulasi soal umrah backpacker, Kemenag akan berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Kebijakan Baru Arab Saudi Soal Umrah
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan individu yang memegang berbagai jenis visa kini diizinkan melakukan umrah dengan mudah.