TEMPO.CO, Jakarta – Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp39,8 juta. Angka ini naik sekitar Rp4,8 juta dibanding Bipih Tahun 2020 sebesar Rp35 juta.
"Namun tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu malam, 13 April 2022.
Yaqut menjelaskan, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Dari jumlah tersebut diperoleh besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04, yang terdiri dari; biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp39.886.009.
Biaya tersebut meliputi; biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Selanjutnya, biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216.