Jakarta - Mahkamah Agung memberlakukan pola kerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan hakim dan aparatur di satuan kerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.
"Hakim dan aparatur pada satuan kerja yang berada di wilayah Jawa Bali dengan status level tiga dan empat menjalankan pola kerja WFO maksimal 25 persen," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 Juli 2021.
Para pimpinan satuan kerja wajib mengawasi protokol kesehatan para hakim dan aparatur selama bekerja dari kantor.
Sementara hakim dan aparatur yang bekerja dari rumah atau non WFO, tetap melaksanakan tugas dengan menggunakan sistem daring.
Selain itu, MA juga menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang di lokasi tertentu, dan perjalanan ke luar kota baik dinas maupun non dinas selama PPKM Darurat.
"Kecuali yang bersifat mendesak dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja," kata Andi ihwal aturan di PPKM Darurat.
Baca juga : ICW Kasih Selamat Jaksa Agung Dkk Berhasil Bikin Pinangki Divonis Ringan
ANDITA RAHMA