TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan dimulai besok, Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Presiden mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus naik. Ia juga meminta masyarakat tak panik.
"Saya minta rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis, 1 Juli 2021.
Salah satu kebijakan dari PPKM Darurat Jawa-Bali ini adalah semua sektor industri nonesensial wajib 100 persen menerapkan bekerja dari rumah.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (work from office, WFO).
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selama penerapan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Baca juga: Ini 14 Peraturan PPKM Darurat Jawa Bali