TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim alias RPH untuk memutuskan sengketa Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok, 21 April 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengelak ketika ditanyai apakah hari ini menjadi hari terakhir RPH. Menurut Fajar, rapat permusyawaratan hakim masih berlangsung hari ini.
"Besok juga masih diagendakan, Minggu juga masih diagendakan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Fajar mengatakan memang ada kemungkinan RPH selesai lebih cepat, yaitu pada hari ini atau Sabtu, 20 April 2024. Tapi, dia menegaskan, RPH masih dijadwalkan rampung pada Ahad besok.
Dia menjelaskan, MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK atau buku registrasi perkara konstitusi elektronik. Namun, tenggat waktu tersebut berlaku untuk para pihak dalam perkara sehingga hakim konstitusi boleh melakukan rapat di luar hari kerja.
Fajar menuturkan, dirinya tak tahu persis seperti apa pembahasan atau proses pengambilan keputusan dalam RPH tersebut. "Enggak ada yang tahu, kecuali hakim konstitusi dan teman-teman petugas yang sudah disumpah," ujarnya.
Sidang sengketa Pilpres akan berakhir pada Senin, 22 April mendatang. Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md soal hasil pilpres 2024.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator