Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

image-gnews
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Gayus, penetapan prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Gayus menjelaskan gugatan PDIP di PTUN adalah terkait pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. “ Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024.

Penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU, Kata Gayus, harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

Lebih lanjut, Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process pada 23 April 2024.

“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Gayus.

Selain itu, Gayus juga mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan dokumen amicus curiae atau Sahabat Pengadilan untuk mendukung proses gugatan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Umum PDIP. Saat itu, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses atau hasil Pilpres 2024.

“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya,” kata Gayus dalam keteranganya yang diterima Rabu, 3 April 2024.

Di sisi lain, ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang akan diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.

Penetapan itu dilakukan usai MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan MK tersebut dibacakan pada Senin 22, April 2024.

Profil Gayus Lumbuun

Dilansir dari p2k.stekom.ac.id Topane Gayus Lumbuun atau Gayus Lumbuun lahir pada 19 Januari 1948, Gayus adalah seorang pengacara dan politikus yang telah mengawali kariernya sebagai seorang adokat dengan membuka Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates. Sebagai seorang Advokat, Gayus dapat dikategorikan sebagai advokat yang sukses menangani berbagai kasus.

Gayus mengawali kariernya sebagai advokat dengan menjadi pengurus DPC IKADIN Cabang Jakarta Barat, Ketua Litbang DPP IKADIN dan terakhir sebagai Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, sebelum terpilih menjadi anggota Komisi III DPR-RI pada periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari PDI Perjuangan, mewakili daerah pemilihan Jawa Barat.

Selain itu, Gayus Lumbuun juga adalah Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang lulus dengan predikat cumlaude pada 2002 dan Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana pada 2006. Ia juga terpilih sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2011-2018. Gayus juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua IKAHI Cabang Mahkamah Agung Ri.

Selama menjabat sebagai anggota Komisi DPR RI Fraksi Partai PDIP, Gayus pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI (2004-2009) dan Ketua Badan Kehormatan DPR RI (2009-2010) hingga menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century.

Di bidang pendidikan, Gayus Lumbuun dikenal aktif mengajar di berbagai universitas dan memiliki sebuah lembaga kajian hukum yang bernama Jakarta Study Centre. Pada 2021 Gayus Lumbuun mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun di Jakarta.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Golkar menyatakan penambahan jumlah di kabinet Prabowo mendatang tak akan menjadi masalah jika sesuai dengan kebutuhan.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

3 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

4 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih


Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

4 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

Gerindra menyatakan proporsi menteri Prabowo dari kalangan profesional nonpartai politik akan lebih banyak dibandingkan kader parpol.


PDIP Ungkap Alasan Usulkan Kembali Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

5 jam lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.  TEMO/Daniel A. Fajri
PDIP Ungkap Alasan Usulkan Kembali Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

Menurut Rio, Heru Budi Hartono sudah berpengalaman selama dua tahun menjadi Pj Gubernur sejak awal dilantik 17 Oktober 2022.


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

6 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

6 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

Anggota KPU DKI Jakarta menjelaskan sejumlah perkiraan peraturan yang akan berlaku di hari pengundian nomor urut paslon.


Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo.


Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

7 jam lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai.  (Tempo/Ilham Balindra)
Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Bawaslu akan serahkan rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU, Polda, dan DKPP. Bawaslu masih menyelesaikan persoalan internal soal Dharma-Kun.


PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran

PKB merespons soal pembahasan RUU Kementerian Negara.