Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan terhadap Warga yang Protes Bendungan Bener Diminta Diusut

Reporter

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan kekerasan dan penangkapan aparat terhadap warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah adalah bentuk pemolisian yang tidak demokratis. Aparat seharusnya menggunakan cara musyawarah dalam menyelesaikan penolakan warga atas pembangunan Bendungan Bener dan rencana kegiatan tambang di area tersebut.

“Tindakan kepolisian melakukan penangkapan sewenang-wenang disertai kekerasan dan gas air mata adalah bentuk penggunaan kekuatan yang eksesif. Pola ini mulai berulang dalam pengamanan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan kegiatan industri ekstraktif. Pemerintah harus menghentikan cara-cara ini,” ujar Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International, Sabtu 24 April 2021.

Peneliti keadilan sosial Public Virtue Naufal Rofi Indriansyah mengatakan, pemerintah wajib mengusut tuntas peran aparat yang melakukan penangkapan tanpa alasan, disertai kekerasan dan gas air mata. "Pemerintah perlu melibatkan musyawarah warga dan jika perlu, meninjau ulang proyek bendungan dan tambang tersebut jika berpotensi merusak kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan warga,” ujar Naufal.

Menurut data yang diperoleh Naufal, setidaknya sebanyak 11 orang ditangkap tanpa alasan jelas saat berlangsung aksi solidaritas untuk menolak rencana pengukuran dan pematokan lahan untuk penambangan di Desa Wadas pada Jum’at, 23 April 2021. Sembilan di antaranya adalah warga Wadas dan dua orang lainnya adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Sembilan orang lainnya lagi mengalami luka-luka.

Penangkapan dilakukan saat warga sedang melakukan aksi damai dengan memblokir area jalan menggunakan batang pohon, sambil duduk dan bersalawat. Kericuhan pecah pada sekitar pukul 11.30 WIB setelah aparat gabungan dari kepolisian dan satuan TNI memaksa masuk, kemudian menangkap beberapa orang secara paksa.

Sejumlah warga sempat mundur usai aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa. Julian, salah satu kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, dikepung polisi hingga akhirnya juga ikut ditarik paksa tanpa alasan jelas. Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zulfadli, mengatakan bahwa Julian ditangkap dengan cara-cara yang kasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 509/41/2018 menetapkan Desa Wadas masuk ke dalam area penambangan batuan andesit yang diperuntukkan sebagai bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, yang direncanakan mulai beroperasi tahun 2023. Bendungan ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Berdasarkan data yang diperoleh Public Virtue, penambangan terbuka ini akan berjalan selama 30 bulan dengan cara pengeboran, pengerukan, dan peledakan menggunakan 5.300 ton dinamit. Tambang tersebut ditargetkan dapat mencukupi 15,53 juta meter kubik material batu sebagai kebutuhan pembangunan bendungan.

Aktivitas penambangan sendiri akan mengancam warga kehilangan sekitar 145 hektar lahan, meningkatkan risiko bencana longsor, dan hilangnya sekitar 27 sumber mata air yang terdapat di Desa Wadas. Hal tersebut jelas berpotensi membuat warga tercerabut dari penghidupannya, terutama dari kegiatan bertani, berkebun, dan beternak. Kebudayaan dan ikatan sosial yang telah dipertahankan secara turun temurun juga terancam tergerus.

Hingga saat ini, Tempo belum mendapatkan penjelasan dari kepolisian soal penangkapan warga yang protes pembangunan bendungan Bener.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

8 hari lalu

Ilustrasi orang tua bertengkar di depan anak-anak. betterparenting.com
Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

Anak yang tumbuh dalam keluarga dengan riwayat KDRT tidak hanya dapat menjadi pelaku kekerasan namun juga berpotensi berhadapan dengan trauma.


Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

9 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

Psikolog meminta korban kekerasan seksual untuk menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang yang tepat. Ini alasannya.


Psikolog Sebut Penyebab Perempuan Rentan Alami Kekerasan

10 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Psikolog Sebut Penyebab Perempuan Rentan Alami Kekerasan

Ada beberapa faktor yang menyebabkan perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan. Berikut penjelasan psikolog.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.


Silang Pendapat soal Dugaan Intelijen Ikuti Rapat Internal PDIP di Sulawesi Tengah

11 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jumat, 22 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
Silang Pendapat soal Dugaan Intelijen Ikuti Rapat Internal PDIP di Sulawesi Tengah

Todung Mulya Lubis berujar rapat TPN dan DPD PDIP Sulawesi Tengah lalu didatangi sejumlah aparat kepolisian. Namun DPD membantah.


Mengenali Kekerasan Emosional dan Dampaknya

13 hari lalu

Ilustrasi marah (pixabay.com)
Mengenali Kekerasan Emosional dan Dampaknya

Kekerasan emosional atau emotional abuse perilaku kekerasan nonfisik yang bertujuan menyakiti atau membuat orang lain tak nyaman


Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

14 hari lalu

Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Kepada pimpinan media, Sandi menekankan, untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian.


Ketua Bawaslu Sebut Pemasangan Baliho oleh Polisi Tidak Terbukti

14 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua Bawaslu Sebut Pemasangan Baliho oleh Polisi Tidak Terbukti

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye dilakukan oleh anggota kepolisian tidak terbukti.


5 Hal The Hunger Games The Ballad of Songbirds & Snakes Mendapat Rating PG13

16 hari lalu

The Hunger Games: The Ballad of The Songbirds & Snakes . Foto: Wikipedia.
5 Hal The Hunger Games The Ballad of Songbirds & Snakes Mendapat Rating PG13

Sebelum menonton The Hunger Games The Ballad of Songbirds & Snakes bersama keluarga ada beberapa hal yang perlu diketahui


Begini Bentuk Pengawalan Polri untuk Capres-Cawapres Sejak Ditetapkan KPU hingga Hari Pencoblosan

17 hari lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Bentuk Pengawalan Polri untuk Capres-Cawapres Sejak Ditetapkan KPU hingga Hari Pencoblosan

Para capres-cawapres pilpres 2024 akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan setelah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilpres 2024. Bagaimana bentuknya?