TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan kekerasan dan penangkapan aparat terhadap warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah adalah bentuk pemolisian yang tidak demokratis. Aparat seharusnya menggunakan cara musyawarah dalam menyelesaikan penolakan warga atas pembangunan Bendungan Bener dan rencana kegiatan tambang di area tersebut.
“Tindakan kepolisian melakukan penangkapan sewenang-wenang disertai kekerasan dan gas air mata adalah bentuk penggunaan kekuatan yang eksesif. Pola ini mulai berulang dalam pengamanan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan kegiatan industri ekstraktif. Pemerintah harus menghentikan cara-cara ini,” ujar Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International, Sabtu 24 April 2021.
Peneliti keadilan sosial Public Virtue Naufal Rofi Indriansyah mengatakan, pemerintah wajib mengusut tuntas peran aparat yang melakukan penangkapan tanpa alasan, disertai kekerasan dan gas air mata. "Pemerintah perlu melibatkan musyawarah warga dan jika perlu, meninjau ulang proyek bendungan dan tambang tersebut jika berpotensi merusak kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan warga,” ujar Naufal.
Menurut data yang diperoleh Naufal, setidaknya sebanyak 11 orang ditangkap tanpa alasan jelas saat berlangsung aksi solidaritas untuk menolak rencana pengukuran dan pematokan lahan untuk penambangan di Desa Wadas pada Jum’at, 23 April 2021. Sembilan di antaranya adalah warga Wadas dan dua orang lainnya adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Sembilan orang lainnya lagi mengalami luka-luka.
Penangkapan dilakukan saat warga sedang melakukan aksi damai dengan memblokir area jalan menggunakan batang pohon, sambil duduk dan bersalawat. Kericuhan pecah pada sekitar pukul 11.30 WIB setelah aparat gabungan dari kepolisian dan satuan TNI memaksa masuk, kemudian menangkap beberapa orang secara paksa.
Sejumlah warga sempat mundur usai aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa. Julian, salah satu kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, dikepung polisi hingga akhirnya juga ikut ditarik paksa tanpa alasan jelas. Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zulfadli, mengatakan bahwa Julian ditangkap dengan cara-cara yang kasar.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 509/41/2018 menetapkan Desa Wadas masuk ke dalam area penambangan batuan andesit yang diperuntukkan sebagai bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, yang direncanakan mulai beroperasi tahun 2023. Bendungan ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Berdasarkan data yang diperoleh Public Virtue, penambangan terbuka ini akan berjalan selama 30 bulan dengan cara pengeboran, pengerukan, dan peledakan menggunakan 5.300 ton dinamit. Tambang tersebut ditargetkan dapat mencukupi 15,53 juta meter kubik material batu sebagai kebutuhan pembangunan bendungan.
Aktivitas penambangan sendiri akan mengancam warga kehilangan sekitar 145 hektar lahan, meningkatkan risiko bencana longsor, dan hilangnya sekitar 27 sumber mata air yang terdapat di Desa Wadas. Hal tersebut jelas berpotensi membuat warga tercerabut dari penghidupannya, terutama dari kegiatan bertani, berkebun, dan beternak. Kebudayaan dan ikatan sosial yang telah dipertahankan secara turun temurun juga terancam tergerus.
Hingga saat ini, Tempo belum mendapatkan penjelasan dari kepolisian soal penangkapan warga yang protes pembangunan bendungan Bener.