TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka penerima suap proyek jalan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari seorang kontraktor bernama Carsa yang juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
"SP (Supendi) diduga sering meminta sejumlah uang kepada CAS (Carsa)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Menurut Basaria, Supendi sudah meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta. Selanjutnya, Supendi juga menerima Rp100 juta pada 14 Oktober 2019.
KPK menduga penerimaan pertama digunakan untuk tunjangan hari raya, sedang yang kedua dipakai untuk membayar dalang wayang kulit dan gadai sawah.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono menjadi tersangka. KPK menduga keduanya juga sering meminta uang kepada Carsa.
Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp560 juta. KPK menduga uang yang Omar dan Wempy terima ditujukan untuk kepentingan Bupati dan kepentingan pribadi keduanya.
Basaria mengatakan pemberian uang tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek di lingkungan Indramayu untuk Carsa. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan jalan dengan anggaran Rp15 miliar.
Tujuh proyek jalan di Indramayu itu yakni, Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan, Selasa dinihari. Supendi diringkus di rumah orang tuanya di Kecamatan Bongas. Selain Supendi, sejumlah orang lainnya juga ditangkap yaitu ajudan bupati, sopir bupati, Kepala Dinas dan pejabat di Dinas PU, serta seorang pengusaha rekanan.