TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK tengah menggelar sejumlah tahapan seleksi, seperti profile assessment, wawancara, tes tertulis, diskusi, uji publik, dan tes kesehatan. Tahapan seleksi itu akan berakhir pada 30 Agustus 2019.
Esok harinya Pansel KPK memutuskan calon-calon pimpinan KPK yang akan diserahka kepada Presiden Joko Widodo pada 2 September nanti. Berikut ini 5 fakta perjalanan Pansel KPK sejak pembentukannya
1. Presiden Joko Widodo Membentuk Pansel KPK
Pansel yang dibentuk pada 17 Mei 2019 tersebut dipimpin oleh pakar hukum dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Yenti Ganarsih. Dia juga mantan Plt Pimpinan KPK. Sedangkan wakil pansel diduduki praktisi hukum Indriyanto Senoadji.
Pada jajaran anggota diisi sembilan orang yakni Ahli Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo, Psikolog Hamdi Moeloek, dan Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo. Ada pula pendiri LSM Setara Institute Hendardi dan Direktur Imparsial Al Araf. Dari unsur pemerintah terdapat anggota Staf Ahli Bappenas Diani Sadia serta Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
2. Pansel KPK menuai banyak kritik
Personel Pansel KPK yang dibentuk dinilai tidak menunjukkan komitmen serius Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi. Salah satu kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Mereka menilai komposisi pansel lebih mempertimbangkan kompromi kepentingan elite dalam lingkaran terdekatnya.
Koalisi sipil menilai beberapa nama itu memiliki kedekatan dengan Markas Besar Polri yang memantik curiga adanya kehendak untuk mempertahankan kontrol elit kepolisian atas KPK.
3. Pansel KPK Buka Pendaftaran
Pendaftaran calon dimulai sejak 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019. Pansel KPK selanjutnya memeriksa syarat administrasi para pendaftar. Mereka juga meminta bantuan lembaga lain untuk melakukan penelusuran rekam jejak para calon komisioner, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Mahkamah Agung, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), juga sejumlah tokoh masyarakat.
4. Menolak Permintaan Ketua DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap Pansel KPK mendatangi Komisi Hukum DPR untuk berkonsultasi sebab Komsi Hukum adalah mitra KPK. Tapi Pansel KPK menyatakan tak bisa memenuhi keinginan Bambang. Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih menjelaskan Pansel tak memiliki kewenangan untuk berkonsultasi dengan Dewan, melainkan bekerja atas perintah Presiden Joko Widodo
5. Ketegasan Pansel KPK
Terkait berbagai kritik dan kecurigaan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak, Pansel KPK mengatakan tak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan Indonesia Corruption Watch (ICW) tak perlu mendikte kerja mereka terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga menjadi ukuran integritas seorang penyelenggara negara.
"Yang kami acu itu undang-Undang, bukan ICW. Janganlah dikte-dikte," kata Yenti di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, pada Kamis, 8 Agustus 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA