Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

image-gnews
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada Senin 22 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan MK itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand, Charles Simabura kepada Tempo.co pada Kamis, 25 April 2024 memberikan tanggapannya mengenai dissenting opinion oleh 3 hakim MK.

1. Kurangnya Waktu Jadi Kendala Pembuktiaan Dissenting Opinion

Charles mengatakan bahwa dalam perkara tersebut waktu persidangan MK diatur oleh undang- undang sehingga hakim tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggali lebih jauh dan lebih dalam terkait persoalan- persoalan yang menjadi poin gugatan.

“Padahal kan ini pembuktian peristiwa konkret kalau peristiwa konkret, per peristiwa harus didukung oleh dua alat bukti, makanya hampir semua dalih- dalih mk tidak cukupnya bukti, sementara tidak cukupnya bukti ada kendala tersendiri juga, terkait dengan kendala batasan waktu yang diberikan undang-undang untuk menyelesaikan perkara itu,” ujar Charles Simabura.

2. Pembatasan Kehadiran Saksi Juga Jadi Kendala

Charles juga melanjutkan bahwa keterbatasan pembuktian juga karna kehadiran masing- masing pihak yang dibatasi hanya sekali.

 “Kalau kita lihatkan masing- masing pihak hanya boleh hadir sekali saja, jadi tidak seperti masalah pidana yang berlarut- larut prosesnya sampai dengan hakim merasa yakin, bagi saya mahkamah tidak mampu melakukan terobosan sebagaimana yang kemudian didalilkan dalam dissenting opinion,” terangnya.

3. Waktu Jadi Masalah Hampir di Setiap Pemilu

Charles juga mengatakan  bahwa permasalahan waktu menjadi kendala yang terjadi hampir di setiap Pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya pikir ini juga menjadi catatan dari awal- awal sengketa ini digulirkan. Hampir setiap pemilu masalah waktu menjadi kendala untuk mk menggali lebih jauh dan lebih banyak alat bukti,” kata dia..

4. Apresiasi 3 Hakim yang Dissenting Opinion

Dengan segala kendala masih terjadi Charles tetap memberikan apresiasi terkait adanya tiga hakim MK yang berusaha melakukan dissenting opinoin.

“Ini yang patut kita apresiasi dan memberi harapan kepada kita bahwa sudah ada hakim mahkamah konstitusi yang sudah berusaha menerobos keterbatasan itu, meskipun ada tapi mereka meyakini bahwa dugaan kecurangan itu memang ada,” ujar Charles Simabura.

Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Sementara satu hakim lainnya adalah Suhartoyo. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.

Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Calon Presiden nomor urut 3 yang juga menjadi pemohon dalam sengketa Pilpres mengatakan bahwa Disennting opinion dalam sejarah Pemilu di Indonesia baru peertama kali terjadi yakni pada tahun 2024 ini.

”Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” ujar Mahfud Md yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Pasca pembacaan hasil putusan MK atas perkara PHPU Pilpres 2024 pemohon dari Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan 03 Ganjar Pranowo turut mengucapkan selamat kepada Paslon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Pilihan Editor: Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

3 jam lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

6 jam lalu

Politisi PKB yang juga Anggota DPR RI Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

PKB menyatakan susunan kepengurusan periode 2024-2049 yang beredar di publik belum final.


Cerita Pramono Anung soal Perbincangan dengan Puan dan Prabowo

7 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Cerita Pramono Anung soal Perbincangan dengan Puan dan Prabowo

Pramono Anung bercerita soal pertemuan dengan Puan dan Prabowo.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

7 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

7 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.


Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (kiri) dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) di sela-sela kunjungan kerja di SMK N Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo mengapresiasi program sekolah gratis berbasis asrama yang dirintis Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo sejak tahun 2014 dengan tujuan memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu, dan sekolah tersebut telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan dan industri di dalam maupun luar negeri untuk penyerapan tenaga kerja para lulusannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Sementara Ganjar berpendapat begini.


Risma Mundur, Siapa Kader PDIP yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

8 jam lalu

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (baju putih) saat tiba di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Kamis malam 29 Agustus 2024. ANTARA/Faizal Falakki
Risma Mundur, Siapa Kader PDIP yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Siapa kader PDIP yang masih tersisa di kabinet Jokowi?


7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

8 jam lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

Kampanye negatif di media sosial semakin rawan saat pilkada.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

8 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?