TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendesak agar pemerintah tetap membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan komisi antirasuah. Ia menilai hal itu bertujuan untuk menghentikan polemik yang terjadi di masyarakat.
Saut mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia meminta agar Jokowi tidak hanya sibuk mengurusi pilpres 2024. "Kalau menurut saya sih harus segera. Jadi, jangan mikirin copras-capres aja, kan banyak yang kewajiban harus dilakukan daripada copras-capres aja," kata Saut saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, pada Rabu 31 Mei 2023.
Selain itu, kata Saut, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi presiden untuk membentuk pansel. Menurut dia, pembentukan pansel pada pertengahan tahun merupakan kebiasaan yang selalu dilakukan. "Itu pengalaman saya Mei minggu kedua harusnya sudah berjalan. Karena dia kan mencari orang enggak gampang. Kenapa enam bulan, kan nyari orang itu kan ga gampang," ujar dia.
Saut menyebut kerja pansel sangat berat dan memerlukan waktu yang cukup lama mencari capim KPK yang baik. Oleh sebab itu, ia meminta agar pembentukan pansel KPK segera dipercepat di tengah isu putusan Mahkamah Konstitusi.
Suara senada disampaikan oleh eks penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ia mengatakan pembentukan pansel itu bisa jadi menunjukkan sikap pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kita tentu sudah mendengar Mensesneg segera membentuk pansel. Kita berharap dampak dari sikap pemerintah untuk memilih apakah membentuk pansel atau diperpanjang ini benar-benar bisa dicermati. Jangan sampai sikapnya malah merugikan pemberantasan korupsi," kat Novel saat ditemu dalam kesempatan yang sama.
Baca juga:
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.
Gugatan ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.
Meski demikian, sehari setelah putusan juru bicara MK Fajar Laksono memberikan penafsiran mengenai putusan itu. Dia mengatakan putusan MK berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata dia.