TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. KPK menyebut juga menghormati keputusan penafsiran pemerintah atas putusan tersbut.
“Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Ali mengatakan siapapun yang memimpin komisi antirasuah akan punya satu tujuan. Tujuan itu adalah menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. “Baik melalui pendekatan strategi penidikan, pencegahan maupun penindakan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah batal membentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Pemerintah, kata dia, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
Ali Fikri mengatakan KPK telah membuat road map jangka panjang KPK hingga tahun 2045. Road map itu berisi strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ali mengatakan strategi itu salah satunya adalah membangun budaya antikorupsi dalam diri dan lingkungan masyarakat.
“Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan,” kata dia.
Ali mengatakan KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dia mengatakan KPK akan memprioritaskan kerjanya pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga
“Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan Negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Pilihan Editor: Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs