TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada hari ini pukul 19.00 WIB.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Polisi akan memeriksa Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat pemanggilan sudah dikirimkan pada Minggu, 3 November 2023.
"Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Desember 2023.
Dia memastikan surat tersebut sudah diterima pihak Firli Bahuri kemarin pukul 12.47. Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif itu akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menekankan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, tidak membuat persoalan berhenti di sini. “Panitia seleksi (pansel) KPK dan anggota DPR yang turut memilih dan mengesahkan Firl Bahuri sebagai Ketua KPK harus bertanggung jawab, karena mereka memilih komisioner KPK yang bermasalah,” katanya kepada Tempo.co, Senin, 4 Desember 2023.
Abraham Samad menegaskan pula, Firli Bahuri sebagai tersangka bukan saja mengenai dugaan pemerasan terhadap SYL, tapi yang dilakukan merupakan kejahatan yang sangat serius. “Bukan sekadar masalah, ini masalah besar yang membuat mundurnya pemberantasan korupsi di negeri ini dan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK,” kata dia.
Menurutnya, sudah seharusnya anggota pansel dan DPR tersebut menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, sebagai bentuk pertanggung jawabannya. “Anggota DPR yang meloloskan Firli Bahuri bisa diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk meminta klarifikasi mereka, selain permintaan maaf kepada masyarakat,” ujarnya.
Bagaimana dengan anggota pansel pemilihan komisioner KPK? “Dan untuk seluruh anggota pansel karena terbukti memilih pejabat bermasalah, maka seluruh anggota pansel seharusnya tidak boleh lagi menjadi anggota pansel apapun di negeri ini karena terbukti cacat,” katanya.
Abraham Samad melihat bahwa pertanggung jawaban semacam itu dari pansel maupun DPR harus dilakukan, sehingga ke depannya mereka tidak serampangan memilih komisioner KPK hingga meloloskan pimpinan KPK yang bermasalah secara hukum. “Seperti pada periode ini, masalah komisioner KPK terjerat hukum seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli,” katanya. “Ini masalah sangat serius,” ujarnya.
Hal senada sebelumnya disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi harus bertanggung jawab atas rusaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pemerintahannya. Hal tersebut disampaikan Agus usai Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jokowi harus bertanggung jawab atas kerusakan KPK yang terjadi di masa pemerintahannya,” kata Agus saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis, 23 November 2023. Agus pun membenarkan bahwa penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka merupakan tanda merosotnya reputasi KPK.
“Jadi sepertinya baik pemerintah maupun DPR tidak peduli dengan buruknya track record Firli, yang penting bisa dikendalikan,” ujar Agus.
Selain Jokowi, Agus menyatakan panitia seleksi (Pansel) KPK dan Komisi III DPR juga bertanggung jawab atas penunjukkan Firli yang kemudian jadi tersangka kasus kejahatan.
SDA I SULTAN ABDURRAHMAN I M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Abraham Samad: Momentum Bersihkan Internal KPK