Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekali Lagi, Pansus Pelindo II Minta Jokowi Copot Rini Soemarno

image-gnews
Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Agenda rapat diantaranya pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Agenda rapat diantaranya pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pelindo II tahap 2 kembali merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dari jabatannya. Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Kamis, 25 Juli 2019.

Rekomendasi ini sebelumnya pernah disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 17 Desember 2015 sebagai hasil kerja Pansus Angket Pelindo II tahap pertama. Dalam rekomendasi kali ini, Pansus menegaskan sikap politiknya.

"Pansus tetap pada sikap politik yang sama, yaitu merekomendasikan kepada Presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan Menteri Negara BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara terhadap Menteri Negara BUMN," kata Rieke di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Pernyataan Rieke ini disambut tepuk tangan dari seluruh anggota Dewan yang hadir di ruang sidang.

Pansus ini bermula dari adanya temuan indikasi kerugian negara akibat proses perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH).

Dalam hasil kerja tahap kedua ini, Pansus menegaskan bahwa Rini Soemarno selaku Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pansus juga kembali mendesak pemerintah mengembalikan status kepemilikan PT JICT kepada negara.

Pansus juga meminta pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT Pelindo II dan PT HPH karena kuat terbukti merugikan negara serta terjadi strategic transfer pricing. Selain itu, Pansus merekomendasikan agar pengusutan kasus ini berlanjut, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil, mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa," kata Rieke.

Setelah laporan selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang, Utut Adianto menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah laporan itu disetujui.

"Apakah laporan Pansus Angket DPR tentang Pelabuhan Indonesia II yang diikuti dengan penyerahan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis ini dapat disetujui?" tanya Utut. "Setuju," balas anggota Dewan.

Pansus Pelindo II pada 2015 silam juga pernah merekomendasikan agar Menteri BUMN Rini Soemarno dicopot. Saat itu, Rini Soemarno mengaku pasrah menghadapi hasil rekomendasi Pansus DPR itu. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Jokowi soal nasibnya.

"Kabinet itu kan keputusannya oleh Presiden, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ujar Rini seusai acara penandatanganan Sinergi Badan Usaha Milik Negara di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa, 22 Desember 2015.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

13 November 2022

Ari Soemarno, pengamat migas dan energi dalam acara diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006 - 2009, Ari Hernanto Soemarno meninggal dunia pada Ahad, 13 November 2022, pukul 09.31 WIB.


KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.


Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikelola anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I.
Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022


Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane


Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino


Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.


Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.