TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara. "Atas putusan itu kami masih pikir-pikir," kata kuasa hukum Lino, Agus Dwiwarsono setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Agus menyoroti dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang dikatakan Ketua Majelis Hakim Rosmina. Rosmina menyatakan tidak ada niat jahat dari Lino dalam pembelian 3 Quay Container Crane untuk tiga pelabuhan Pelindo II. Rosmina membebaskan Lino dari semua dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Apa yang dilakukan Pak Lino justru memberikan manfaat kepada perusahaan," kata dia. Sama dengan Lino, jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Lino dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dua hakim anggota menyatakan Lino bersalah melakukan korupsi dalam pembelian 3 QCC di pelabuhan Lampung, Pontianak, dan Palembang.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 6 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti US$ 1.997.740 kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, selaku perusahaan tempat membeli QCC. Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.
Baca: Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat