TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino. Richard Joost Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
“Adapun alasan pengajuan kasasi, antara lain Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.
Peraturan hukum yang dimaksud, kata Ali Fikri, soal tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekira US$ 1,99 juta kepada perusahaan HDHM Cina.
“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi,” ujarnya.
Ali Fikri mengatakan pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM Cina tentu sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa. “Di samping itu, kami juga berharap, Cina mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi,” ucap Ali.
Ia menyampaikan KPK segera menyusun memori kasasi dan menyerahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta memutuskan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II pada 2010. Ia divonis empat tahun penjara, serta dijatuhi pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama enam tahun. Menurut majelis hakim, perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara Rp 28,82 miliar.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara terhadap RJ Lino. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut,” isi putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya.
Menurut majelis tinggi, putusan tersebut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.
MUTIA YUANTISYA