Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK

Reporter

image-gnews
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat menjadi tersangka suap penanganan perkara. Hakim PN Balikpapan ini disangka menerima janji suap senilai Rp 500 juta untuk memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Balikpapan. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka yakni KYT sebagai penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.

Baca: OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs KPK, Kayat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2017. Total hartanya saat itu Rp 960 juta. Kepemilkan hartanya didominasi oleh tanah dan bangunan berjumlah 6 bidang yang tersebar di Balikpapan, Batam dan Jakarta dengan nilai Rp 750 juta.

Selain itu, ia memiliki mobil Toyota Avanza dan motor Honda Vario dengan nilai Rp 110 juta dan uang kas berjumlah Rp 100 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah hartanya pada 2017 sedikit meningkat dibandingkan pada 2016, yakni Rp 876 juta. Saat itu ia telah memiliki 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta. Hartanya yang lain berbentuk kendaraan, yaitu mobil Toyota Corolla seharga Rp 16 juta dan Toyota Kijang Rp 50 juta. Dia juga memiliki tiga motor dengan total nilai Rp 22,5 juta. Kayat juga menyimpan uang kas sebanyak Rp 38 juta. Sementara, pada tahun 2001, jumlah harta Kayat Rp 416 juta.

Baca: OTT KPK, Hakim Diduga Terima Suap dalam Perkara Penipuan Tanah

Dalam perkara ini, selain Kayat, KPK juga menetapkan seorang pengacara Jhonson Siburian dan Sudarman adalah pihak yang berperkara di PN Balikpapan. KPK menyangka Sudarman telah menyuap Kayat melalui pengacaranya Jhonson Siburian. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap tangan KPK pada 3 Mei 2019 di Balikpapan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

11 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.


Komisi Yudisial Rekomendasikan 33 Hakim Diberi Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

19 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Rekomendasikan 33 Hakim Diberi Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Komisi Yudisial usulkan 8 hakim dijatuhi sanksi berat; 5 hakim sanksi sedang; dan 17 hakim diberi sanksi ringan. "


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

4 hari lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

4 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

5 hari lalu

Polisi berdiri di antara pengunjuk rasa dan perkemahan protes mendukung warga Palestina, selama konflik antara Israel dan Hamas, di kampus Universitas McGill di Montreal, Quebec, Kanada 2 Mei 2024. REUTERS/Peter McCabe
Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina


Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

6 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

7 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee berjalan saat upacara di Amsterdam, Belanda 12 Desember 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

13 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.