TEMPO.CO, Jakarta - Politik uang atau money politics menjadi pembicaraan setelah diusulkan salah seorang anggota DPR agar dilegalkan. Walau seabrek regulasi larangan politik uang diundangkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa praktiknya masih tetap dan terus terjadi. Kendati bentuknya bukan semata uang.
Permintaan bernada sarkasme itu disampaikan leh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Hugua. Wakil rakyat asal Sulawesi Tenggara ini mengklaim, masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan money politics.
“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujar Hugua.
Meski namanya politik uang, namun sebenarnya praktiknya tak melulu berorientasi pada duit. Sebab, menurut Tjahjo Kumolo dalam Politik Hukum Pilkada Serentak, yang dimaksud money politic adalah bahasa halus untuk suap atau sogok. Sogokan yang diberikan bisa apa saja guna mempengaruhi seseorang, dalam hal ini calon pemilih, agar memilih calon tertentu.
"Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dalam hal ini masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual – beli suara pada proses politik dan kekuasaan," tulis Tjahjo Kumolo.
Disadur dari jurnal Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik Pada Pemilu 2019 oleh Anton Hutomo Sugiarto dkk, berikut bentuk-bentuk money politics atau politik uang:
Bentuk Uang
Ahmad Khoirul Umam dalam Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia mengungkapkan, dalam masyarakat, tidak terkecuali masyarakat religius, uang memang diakui sebagai senjata politik ampuh yang sangat strategis untuk meraih kekuasaan. Uang merupakan faktor penting untuk mendongkrak personal seseorang, sekaligus untuk mengendalikan wacana strategis terkait dengan sebuah kepentingan politik dan kekuasaan.
Dalam pemilihan umum, uang sangat berperan penting. Modus Money Politics yang terjadi dan sering dilakukan, antara lain:
1. Sarana Kampanye
Contohnya dengan meminta dukungan dari masyarakat melalui penyebaran brosur, stiker dan kaos. Setelah selesai acara kampanye, para pendukung diberi pengganti uang transport dengan harga yang beragam. Pemberian uang tersebut merupakan modus.
2. Sumbangan
Dinukil dari Money Politics dalam Pemilu, L. Sumartini mengungkapkan ada beberapa praktik tindakan politik politik. Misalnya distribusi sumbangan, baik berupa barang atau uang kepada para kader partai, penggembira, golongan atau kelompok tertentu.
3. Bantuan Langsung
Bantuan langsung, disebut juga Sembako Politik merupakan pemberian dari calon tertentu untuk komunitas atau kelompok tertentu. Caranya, dengan mengirimkan proposal tertentu dengan menyebutkan jenis bantuan dan besaran yang diminta, jika proposal dikabulkan maka secara otomatis calon pemilih harus siap memberikan suaranya.
Bentuk Fasilitas Umum
Politik pencitraan dan tebar pesona lazim dilakukan oleh para calon untuk menarik simpati masyarakat di daerah pemilihannya. Hal ini tidak saja menguntungkan rakyat secara personal, namun fasilitas dan sarana umum juga kebagian “berkah”. Politik pencitraan dan tebar pesona melalui “jariyah politis” ini tak hanya dilakukan oleh calon baru, tetapi juga oleh para calon yang berniat maju kembali.
Instrument yang dijadikan alat untuk menarik simpati masyarakat dengan menyediakan semen, pasir, besi, batu dan sebagainya. Fasilitas dan sarana umum yang biasa dijadikan Jariyah Politis, yaitu: Pembangunan Masjid, Mushalla, Madrasah, jalan-jalan kecil, dan sebagainya. Apapun bentuknya, bantuan materi untuk mempengaruhi pemilih agar memilih, itu politik uang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap POlitik ke Depan