TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat menjadi tersangka suap penanganan perkara. Hakim PN Balikpapan ini disangka menerima janji suap senilai Rp 500 juta untuk memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Balikpapan. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka yakni KYT sebagai penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.
Baca: OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs KPK, Kayat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2017. Total hartanya saat itu Rp 960 juta. Kepemilkan hartanya didominasi oleh tanah dan bangunan berjumlah 6 bidang yang tersebar di Balikpapan, Batam dan Jakarta dengan nilai Rp 750 juta.
Selain itu, ia memiliki mobil Toyota Avanza dan motor Honda Vario dengan nilai Rp 110 juta dan uang kas berjumlah Rp 100 juta.
Jumlah hartanya pada 2017 sedikit meningkat dibandingkan pada 2016, yakni Rp 876 juta. Saat itu ia telah memiliki 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta. Hartanya yang lain berbentuk kendaraan, yaitu mobil Toyota Corolla seharga Rp 16 juta dan Toyota Kijang Rp 50 juta. Dia juga memiliki tiga motor dengan total nilai Rp 22,5 juta. Kayat juga menyimpan uang kas sebanyak Rp 38 juta. Sementara, pada tahun 2001, jumlah harta Kayat Rp 416 juta.
Baca: OTT KPK, Hakim Diduga Terima Suap dalam Perkara Penipuan Tanah
Dalam perkara ini, selain Kayat, KPK juga menetapkan seorang pengacara Jhonson Siburian dan Sudarman adalah pihak yang berperkara di PN Balikpapan. KPK menyangka Sudarman telah menyuap Kayat melalui pengacaranya Jhonson Siburian. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap tangan KPK pada 3 Mei 2019 di Balikpapan.