Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

image-gnews
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Hugua mengusulkan agar praktik politik uang dalam proses Pemilu dilegalkan. Sebab, Hugua mengklaim, masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan money politics atau politik uang.

“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujar Hugua.

Hal itu Anggota DPR asal Sulawesi Tenggara ini sampaikan di hadapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dikutip dari Politik Hukum Pilkada Serentak (2015) karya Tjahjo Kumolo, politik uang merupakan bahasa halus untuk istilah sogok atau suap. Sebab, pada praktiknya, politik uang merupakan pertukaran uang dengan maksud mendapatkan suara dari calon pemilih yang dilakukan politikus, bisa pribadi atau dari partai. Bahasa gampangnya, jual-beli suara.

"Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dalam hal ini masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual – beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih," tulis Thajo.

Sementara itu, disadur dari jurnal Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik Pada Pemilu 2019 oleh Anton Hutomo Sugiarto dkk, uang adalah salah satu faktor determinan untuk bisa maju dalam pemilu. Dengan uang, politikus atau partai bisa melakukan kampanye bersih mengoarkan citra diri dengan berbagai media. Baliho, iklan di media digital, misalnya.

Tapi, citra diri tidak menjamin seseorang menang dalam Pemilu. Uang sogok pun berbicara. Mirisnya, masyarakat masih cenderung apatis terhadap praktik politik uang. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, justru banyak menjatuhkan pilihannya kepada kandidat yang banyak menggelontorkan "barang-barang bantuan". Itulah mengapa banyak politikus bergeming terhadap larangan politik uang.

Regulasi Larangan Politik Uang 

Larangan politik uang tampaknya tak mempan meskipun tertuang dalam dua beleid sekaligus, yakni dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam PKPU, larangan tersebut dituangkan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dan Pasal 72 huruf c, d, dan, e.

"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye," bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf j.

Sedangkan Pasal 72 PKPU disebutkan bahwa pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: c. Memilih Pasangan Calon tertentu; d. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu. dan/atau e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Sementara dalam UU Pemilu, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, dan Pasal 286 ayat (1):

1. Pasal 278 ayat (2)

"Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu 

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan atau 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. memilih calon anggota DPD tertentu."

2. Pasal 280 ayat (1) huruf j

“Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu."

3. Pasal 286 ayat (1)

“Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih."

Umumnya politikus jarang terciduk walau banyak yang melakukan politik uang, lantas bagaimana jika kandidat terbukti melakukan politik uang? Selain sanksi administratif, pelaku ternyata juga bisa dijatuhi pidana baik denda maupun penjara. Pidana tersebut bahkan tidak dapat menghapus saksi administratif yang telah dijatuhkan.

Sanksi Administrasi

Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi KPU dapat mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon kandidat, baik itu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap maupun pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Adapun Sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Sanksi pidana 

Sanksi pidana pelanggaran politik uang diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi secara sengaja kepada pemilih di hari pemungutan suara untuk mempengaruhi mereka agar tidak memilih atau memilih peserta pemilu tertentu dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Aturan lainnya terdapat dalam Pasal 523. Berdasarkan beleid ini, ada tiga penggolongan sebagaimana diatur dalam ayat 1, 2 , dan 3.

Pasal 523 ayat 1: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pasal 523 ayat 2: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."

Pasal 523 ayat 3: “Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

22 menit lalu

Kolase foto Cagub Jatim: Khofifah, Luluk, Risma. Foto/Instagram
KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

KPU memastikan debat Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan tiga kali selama masa kampanye.


Debat Pilkada Jakarta Dinilai Tak Efektif, Dosen Paramadina: Terkesan Menghafal

38 menit lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Debat Pilkada Jakarta Dinilai Tak Efektif, Dosen Paramadina: Terkesan Menghafal

Debat perdana Pilkada Jakarta yang digelar Ahad malam lalu dinilai kurang berjalan efektif. Tiga pasang kandidat tampak tak menguasai materi.


Olly Dondokambey PDIP: Megawati Udah Ngomong Kami Dukung Pemerintahan Prabowo

38 menit lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 Rio Dondokambey (kiri) bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Olly Dondokambey PDIP: Megawati Udah Ngomong Kami Dukung Pemerintahan Prabowo

Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey menyampaikan bahwa Megawati Soekarnoputri sudah memberikan instruksi untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

53 menit lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Anggap Bobby Nasution-Surya Lawan Kuat, PDIP Minta Kader Menangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri

1 jam lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kiri) saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) PDIP Sumatera Utara, di Kota Medan, Minggu 6 Oktober 2024. ANTARA/HO-PDI Perjuangan
Anggap Bobby Nasution-Surya Lawan Kuat, PDIP Minta Kader Menangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri

Sekjen PDIP meminta kader yang memiliki ikatan dengan Sumut wajib mendukung penuh Edy Rahmayadi-Hasan Basri di pilkada.


Kata Hasto soal Jokowi Tak Dilibatkan dalam Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kata Hasto soal Jokowi Tak Dilibatkan dalam Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo

Megawati dan Prabowo akan makan bersama di salah satu restoran di Jakarta, menjelang pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024.


Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

1 jam lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat di Pilkada.


Hasto Sindir Bobby Nasution: Kalau Partai yang Membesarkan Saja Ditinggalkan, Apalagi Rakyat Kecil!

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sindir Bobby Nasution: Kalau Partai yang Membesarkan Saja Ditinggalkan, Apalagi Rakyat Kecil!

Hasto menyinggung Bobby Nasution yang disebutnya meninggalkan PDIP.


Hasto PDIP Tanggapi Kabar Upaya Cawe-cawe Jokowi di Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
Hasto PDIP Tanggapi Kabar Upaya Cawe-cawe Jokowi di Pemerintahan Prabowo

Hasto Kristiyanto, menanggapi kabar adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo terhadap pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.


Debat Perdana Pilkada Jakarta Diakui Masih Ada Kekurangan, KPU Bakal Lakukan Ini

3 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari (kiri) usai penyelenggaraan debat pertama Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024) malam. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Debat Perdana Pilkada Jakarta Diakui Masih Ada Kekurangan, KPU Bakal Lakukan Ini

Ketua KPU DKI Jakarta mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penyelenggaraan debat agar debat selanjutnya bisa menciptakan warna baru.